KPK Ungkap Banyak Laporan Korupsi Tak Diproses karena Kurang Lengkap
Minggu, 07 November 2021 - 07:25 WIB
loading...
KPK menyebut masih banyak laporan korupsi yang masuk ke KPK dan hanya sedikit yang bisa diproses karena laporan yang disampaikan kurang lengkap. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih banyak laporan korupsi yang masuk ke KPK dan hanya sedikit yang bisa diproses. Hal itu disebabkan karena laporan yang disampaikan kurang lengkap.
“Banyak laporan korupsi yang masuk ke KPK namun hanya 7% yang bisa diproses karena laporannya kurang lengkap,” ujar Plt. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Minggu (7/11/2021).
Wawan menyebut pentingnya pendidikan antikorupsi. Menurutnya, pendidikan harus diberikan kepada setiap insan sejak dini hingga akhir hayatnya. Hal tersebut, menjadi salah satu tugas dari Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat untuk mendorong masyarakat memiliki nilai-nilai antikorupsi.
Baca juga: KPK Ungkap 334 Pelaku Usaha Jadi Tersangka Korupsi
“Ada tiga strategi pemberantasan korupsi antara lain, strategi pendidikan, penindakan, dan pencegahan. Strategi itu biasa disebut dengan Trisula," katanya.
Untuk mewujudkan pelaksanaan pendidikan antikorupsi, KPK menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi bertajuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah Berintegritas dengan Pelibatan Peran Serta Masyarakat.
Baca juga: Arah Politik Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Haruskah Diubah?
Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk menyamakan persepsi dan mengajak segenap pihak untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan. “Bimtek dan penyuluhan ini sekaligus untuk memberikan kemampuan dan keterampilan dalam memberikan informasi ataupun membuat laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang berkualitas,” ujar Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi.
“Banyak laporan korupsi yang masuk ke KPK namun hanya 7% yang bisa diproses karena laporannya kurang lengkap,” ujar Plt. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, Minggu (7/11/2021).
Wawan menyebut pentingnya pendidikan antikorupsi. Menurutnya, pendidikan harus diberikan kepada setiap insan sejak dini hingga akhir hayatnya. Hal tersebut, menjadi salah satu tugas dari Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat untuk mendorong masyarakat memiliki nilai-nilai antikorupsi.
Baca juga: KPK Ungkap 334 Pelaku Usaha Jadi Tersangka Korupsi
“Ada tiga strategi pemberantasan korupsi antara lain, strategi pendidikan, penindakan, dan pencegahan. Strategi itu biasa disebut dengan Trisula," katanya.
Untuk mewujudkan pelaksanaan pendidikan antikorupsi, KPK menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi bertajuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah Berintegritas dengan Pelibatan Peran Serta Masyarakat.
Baca juga: Arah Politik Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Haruskah Diubah?
Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk menyamakan persepsi dan mengajak segenap pihak untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan. “Bimtek dan penyuluhan ini sekaligus untuk memberikan kemampuan dan keterampilan dalam memberikan informasi ataupun membuat laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang berkualitas,” ujar Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi.
Lihat Juga :