Pemangkasan Durasi Karantina Akan Diikuti Antisipasi Penularan Risiko Lainnya

Jum'at, 05 November 2021 - 10:22 WIB
loading...
Pemangkasan Durasi Karantina...
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memangkas durasi karantina dari 5 hari menjadi 3 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi penuh. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan kebijakan tersebut akan tetap diikuti dengan langkah antisipasi lainnya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 .

“Seperti menerapkan upaya tes ulang, penggunaan mesin PCR dengan kemampuan akurasi yang tinggi dan penegakan protokol kesehatan yang baik selama karantina berlangsung,” ujar dikutip dari Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (5/11/2021).

Selain itu ancaman importasi kasus yang masuk ke Indonesia akan diantisipasi dengan peningkatan upaya whole genome sequencing oleh pemerintah. Pengendalian arus mobilitas dalam negeri juga akan dilakukan.



“Saya tekankan kembali bahwa kebijakan screening salah satunya durasi karantina akan dinamis ke depannya mengingat monitoring implementasi kebijakan di lapangan terus dilakukan. Data ini nantinya akan dianalisis sebagai dasar evaluasi kebijakan seefektif mungkin sesuai dengan kondisi saat itu atau yang terkini,” tuturnya.

Dia pun berharap masyarakat dapat bersikap adaptif dengan perubahan yang ada. Hal ini mengingat prinsip gas dan rem diterapkan dalam pengendalian Covid-19.

“Intinya kunci paling efektif dari penyusunan kebijakan adalah kedisiplinan kita bersama menjalankan aturan yang sudah disusun. Sehingga mohon kerja samanya baik masyarakat maupun petugas di lapangan betul-betul bertanggung jawab menjalankan kewajibannya,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1335 seconds (0.1#10.140)