Ini Aturan Baru Screening Pelaku Perjalanan Internasional

Selasa, 02 November 2021 - 18:45 WIB
loading...
Ini Aturan Baru Screening...
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, screening pelaku perjalanan internasional cukup 3 hari asalkan sudah menerima dosis penuh vaksinasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan kebijakan terbaru terkait dengan screening bagi pelaku perjalanan internasional. Perubahan ini sesuai arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di mana untuk masa karantina saat ini menjadi 3 hari jika sudah menerima dosis penuh vaksinasi. “3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi,” katanya, Selasa (2/11/2021).



Berikut ketentuan lengkap screening pelaku perjalanan internasional:

1. Kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
2. Kewajiban telah menerima vaksinasi Covid-19 minimal 14 pascapenyuntikan
3. Kewajiban testing ulang atau entry test saat kedatangan di pintu masuk.
4. Penyesuaian durasi wajib karantina menjadi:
a. 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi
b. 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh

5. Tes ulang RT PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ke 3 untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test pada hari keempat untuk kewajiban karantina 5 hari. “Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub pada kebijakan satgas yang terbaru,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1003 seconds (0.1#10.140)