Pengujian UU Pers, AJI, AMSI, dan IJTI Ajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait

Kamis, 04 November 2021 - 20:00 WIB
loading...
Pengujian UU Pers, AJI,...
Tiga organisasi pers Indonesia melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait kepada MK pada Pengujian UU Pers. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tiga organisasi pers Indonesia melalui Kuasa Hukumnya yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, mengajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung kepada kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pengujian Undang-Undang ( UU ) Pers Perkara Nomor: 38/PUU-XIX/2021.



"Permohonan ini sebagai bentuk kepedulian yang tinggi kepada Permohonan Pengujian UU Pers yang diajukan Heintje Grontson Mandagie Dkk, khususnya terkait fungsi Dewan Pers dan terkait pemilihan anggota," kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, Kamis (4/11/2021).

Selain itu kata Ade, sebagai konstituen Dewan Pers, tentunya AJI, AMSI dan IJTI merasa keterangan dalam permohonan ini bisa menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan Majelis Hakim MK dalam memeriksa perkara.

"Pengujian UU Pers mempermasalahkan 2 Pasal yaitu Pasal 15 Ayat (2) huruf f terkait kewenangan Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam membentuk peraturan dibidang pers dan Pasal 15 Ayat (5) terkait keanggotan Dewan Pers yang ditetapkan, dengan Keputusan Presiden," jelas Ade.

Berdasarkan hal tersebut dengan ini Para Pemohon dan Kuasa Hukum menyampaikan 4 poin, yakni:

1. Jika dibaca baik-baik terkait kewenangan Dewan Pers pada salah satu pasal yang diuji, Pasal 15 Ayat (2) huruf f sebenarnya hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasiā€“organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers.

Sehingga sebenarnya tidak ada sama sekali ruang dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli. Sebagai fasilitator, Dewan Pers diwajibkan memastikan adanya ikut serta dari organisasi pers dalam pembentukan peraturan di bidang pers.

2. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian dari memfasilitasi sendiri adalah: "memberikan fasilitas". Selanjutya dalam sumber yang sama, fasilitas artinya: "sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi, kemudahan".

Artinya pada konteks fungsi Dewan Pers dalam membentuk peraturan pada bidang pers, khususnya pada Pasal 15 Ayat (2) huruf f adalah menjadi pihak yang memberikan sarana untuk melancarkan fungsi dan kemudahan kepada organisasi pers untuk berkontribusi dan ambil bagian dalam membentuk peraturan di bidang pers.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Media Publik Jadi Media...
Media Publik Jadi Media Negara: Langkah Mundur?
MIL: Inisiatif Kolaboratif...
MIL: Inisiatif Kolaboratif Tingkatkan Kesadaran Kritis Masyarakat di Tengah Kebijakan Nasional
Hakim Larang Media Massa...
Hakim Larang Media Massa Siaran Langsung Sidang Tom Lembong
Arus Informasi dan Iklan...
Arus Informasi dan Iklan Media Dikuasai Asing, HT: Negara Wajib Hadir Memastikan Dominasi Nasional
Sambut Baik Dorongan...
Sambut Baik Dorongan Regulasi Pembatasan Media Digital Asing, Dewan Pers: Harus Segera!
BPPA Umumkan 18 Nama...
BPPA Umumkan 18 Nama Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028
Forum Pemred dan Forum...
Forum Pemred dan Forum Humas BUMN Kampanyekan Lawan Misinformasi dan Disinformasi
IJTI Menyayangkan Pemangkasan...
IJTI Menyayangkan Pemangkasan Anggaran TVRI dan RRI
Pendaftaran Calon Anggota...
Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028 Dibuka Hari Ini, Ditutup 11 Februari
Rekomendasi
Jaga Pertumbuhan Ekonomi...
Jaga Pertumbuhan Ekonomi Biru, Kadin-KKP Mitigasi Dampak Tarif Trump
Sinopsis Film Mangku...
Sinopsis Film Mangku Pocong, Ketika Pocong, Pesugihan, dan Keluarga Jadi Teror Tak Terlupakan
1 dari 10 Bom yang Dijatuhkan...
1 dari 10 Bom yang Dijatuhkan Israel di Jalur Gaza Gagal Meledak
Berita Terkini
3 Kapolda Metro Jaya...
3 Kapolda Metro Jaya Lulusan Akpol 1970-an dengan Masa Jabatan 2 Tahun, Nomor 1 Teman Seangkatan Kapolri
1 jam yang lalu
TNI Lahir dari Rahim...
TNI Lahir dari Rahim Rakyat, Jadikan Pilar Persatuan dan Pembangunan Bangsa
5 jam yang lalu
Waketum PSI: Menghormati...
Waketum PSI: Menghormati Presiden Sebelumnya adalah Tradisi Demokrasi
5 jam yang lalu
Menurunkan Prevalensi...
Menurunkan Prevalensi Stunting
6 jam yang lalu
Silaturahmi Itu Perintah...
Silaturahmi Itu Perintah Agama, Jubir PSI: Kok Malah Dicurigai?
6 jam yang lalu
Ridwan Kamil Ternyata...
Ridwan Kamil Ternyata Telah Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025
7 jam yang lalu
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright Ā©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved