Pengujian UU Pers, AJI, AMSI, dan IJTI Ajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait
loading...

Tiga organisasi pers Indonesia melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait kepada MK pada Pengujian UU Pers. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tiga organisasi pers Indonesia melalui Kuasa Hukumnya yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, mengajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung kepada kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pengujian Undang-Undang ( UU ) Pers Perkara Nomor: 38/PUU-XIX/2021.
Baca juga: Maklumat Kapolri Dinilai Ancam Kebebasan dan Bertentangan UU Pers
Ketiga organisasi pers tersebut yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Baca juga: MK Sidangkan Putusan UU Perselisihan Hubungan Kerja dan Pengalihan Kepemilikan
"Permohonan ini sebagai bentuk kepedulian yang tinggi kepada Permohonan Pengujian UU Pers yang diajukan Heintje Grontson Mandagie Dkk, khususnya terkait fungsi Dewan Pers dan terkait pemilihan anggota," kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Maklumat Kapolri Dinilai Ancam Kebebasan dan Bertentangan UU Pers
Ketiga organisasi pers tersebut yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Baca juga: MK Sidangkan Putusan UU Perselisihan Hubungan Kerja dan Pengalihan Kepemilikan
"Permohonan ini sebagai bentuk kepedulian yang tinggi kepada Permohonan Pengujian UU Pers yang diajukan Heintje Grontson Mandagie Dkk, khususnya terkait fungsi Dewan Pers dan terkait pemilihan anggota," kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, Kamis (4/11/2021).
Lihat Juga :