Pengujian UU Pers, AJI, AMSI, dan IJTI Ajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait

Kamis, 04 November 2021 - 20:00 WIB
loading...
Pengujian UU Pers, AJI,...
Tiga organisasi pers Indonesia melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait kepada MK pada Pengujian UU Pers. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tiga organisasi pers Indonesia melalui Kuasa Hukumnya yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, mengajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung kepada kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pengujian Undang-Undang ( UU ) Pers Perkara Nomor: 38/PUU-XIX/2021.



"Permohonan ini sebagai bentuk kepedulian yang tinggi kepada Permohonan Pengujian UU Pers yang diajukan Heintje Grontson Mandagie Dkk, khususnya terkait fungsi Dewan Pers dan terkait pemilihan anggota," kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, Kamis (4/11/2021).

Selain itu kata Ade, sebagai konstituen Dewan Pers, tentunya AJI, AMSI dan IJTI merasa keterangan dalam permohonan ini bisa menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan Majelis Hakim MK dalam memeriksa perkara.

"Pengujian UU Pers mempermasalahkan 2 Pasal yaitu Pasal 15 Ayat (2) huruf f terkait kewenangan Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam membentuk peraturan dibidang pers dan Pasal 15 Ayat (5) terkait keanggotan Dewan Pers yang ditetapkan, dengan Keputusan Presiden," jelas Ade.

Berdasarkan hal tersebut dengan ini Para Pemohon dan Kuasa Hukum menyampaikan 4 poin, yakni:

1. Jika dibaca baik-baik terkait kewenangan Dewan Pers pada salah satu pasal yang diuji, Pasal 15 Ayat (2) huruf f sebenarnya hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi–organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers.

Sehingga sebenarnya tidak ada sama sekali ruang dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli. Sebagai fasilitator, Dewan Pers diwajibkan memastikan adanya ikut serta dari organisasi pers dalam pembentukan peraturan di bidang pers.

2. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian dari memfasilitasi sendiri adalah: "memberikan fasilitas". Selanjutya dalam sumber yang sama, fasilitas artinya: "sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi, kemudahan".

Artinya pada konteks fungsi Dewan Pers dalam membentuk peraturan pada bidang pers, khususnya pada Pasal 15 Ayat (2) huruf f adalah menjadi pihak yang memberikan sarana untuk melancarkan fungsi dan kemudahan kepada organisasi pers untuk berkontribusi dan ambil bagian dalam membentuk peraturan di bidang pers.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1969 seconds (0.1#10.140)