Pengujian UU Pers, AJI, AMSI, dan IJTI Ajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait

Kamis, 04 November 2021 - 20:00 WIB
loading...
Pengujian UU Pers, AJI,...
Tiga organisasi pers Indonesia melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait kepada MK pada Pengujian UU Pers. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tiga organisasi pers Indonesia melalui Kuasa Hukumnya yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, mengajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung kepada kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pengujian Undang-Undang ( UU ) Pers Perkara Nomor: 38/PUU-XIX/2021.



"Permohonan ini sebagai bentuk kepedulian yang tinggi kepada Permohonan Pengujian UU Pers yang diajukan Heintje Grontson Mandagie Dkk, khususnya terkait fungsi Dewan Pers dan terkait pemilihan anggota," kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, Kamis (4/11/2021).

Selain itu kata Ade, sebagai konstituen Dewan Pers, tentunya AJI, AMSI dan IJTI merasa keterangan dalam permohonan ini bisa menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan Majelis Hakim MK dalam memeriksa perkara.

"Pengujian UU Pers mempermasalahkan 2 Pasal yaitu Pasal 15 Ayat (2) huruf f terkait kewenangan Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam membentuk peraturan dibidang pers dan Pasal 15 Ayat (5) terkait keanggotan Dewan Pers yang ditetapkan, dengan Keputusan Presiden," jelas Ade.

Berdasarkan hal tersebut dengan ini Para Pemohon dan Kuasa Hukum menyampaikan 4 poin, yakni:

1. Jika dibaca baik-baik terkait kewenangan Dewan Pers pada salah satu pasal yang diuji, Pasal 15 Ayat (2) huruf f sebenarnya hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi–organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers.

Sehingga sebenarnya tidak ada sama sekali ruang dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli. Sebagai fasilitator, Dewan Pers diwajibkan memastikan adanya ikut serta dari organisasi pers dalam pembentukan peraturan di bidang pers.

2. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian dari memfasilitasi sendiri adalah: "memberikan fasilitas". Selanjutya dalam sumber yang sama, fasilitas artinya: "sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi, kemudahan".

Artinya pada konteks fungsi Dewan Pers dalam membentuk peraturan pada bidang pers, khususnya pada Pasal 15 Ayat (2) huruf f adalah menjadi pihak yang memberikan sarana untuk melancarkan fungsi dan kemudahan kepada organisasi pers untuk berkontribusi dan ambil bagian dalam membentuk peraturan di bidang pers.

3. Sebagai fasilitator, maka jika terdapat pembentukan peraturan di bidang pers tanpa mengikutsertakan organisasi pers maka barulah bisa dianggap bertentangan dengan fungsi dalam UU Pers sendiri.

Seandainya pun terjadi, permasalahan berada di tataran implementasi bukan pada tataran normatif dengan memintakan Dewan Pers kehilangan sebagian fungsinya sebagai fasilitator organisasi pers membentuk peraturan di bidang pers.

4. Mencermati posita para Pemohon mengenai memfasilitasi adalah menginginkan penyusunan peraturan-peraturan bidang pers dilakukan oleh masing-masing organisasi pers, bukan dalam bentuk peraturan Dewan Pers.

Hal tersebut dikhawatirkan justru membuat peraturan-peraturan bidang pers dapat menjadi tidak kohesif, terpisah sendiri-sendiri sesuai selera dan kepentingan organisasi-organisasi pers, dan bahkan berpotensi bertentangan satu dengan yang lain.

Kata tim kuasa hukum, hal ini berpotensi membuat munculnya kode etik jurnalistik yang tidak baku dan beragam penafsiran sesuai versi masing-masing organisasi pers. Dikhawatirkan justru memunculkan kebingungan massal pada insan pers Indonesia dan mengganggu kebebasan serta profesionalitas pers.

"Untuk itu Para Pemohon dan Kuasa Hukum dengan ini menyampaikan permohonan sebagai Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung kepada MK. Besar harapan Para Pemohon dan Kuasa Hukum agar Majelis Hakim MK mau mempertimbangkan keterangan-keterangan yang disampaikan dalam memeriksa perkara PUU yang diajukan," tutupnya.

Hormat Kami Para Pemohon dan Kuasa Hukum. Ade Wahyudin (Direktur Eksekutif LBH Pers), Hendrayana (Asosiasi Media Siber Indonesia), Sasmito (Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia), dan Wahyu Triyogo (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pusat).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Trust Indonesia Desak...
Trust Indonesia Desak Dewan Pers Tertibkan Media Abal-Abal yang Kerap Memeras
Media Publik Jadi Media...
Media Publik Jadi Media Negara: Langkah Mundur?
MIL: Inisiatif Kolaboratif...
MIL: Inisiatif Kolaboratif Tingkatkan Kesadaran Kritis Masyarakat di Tengah Kebijakan Nasional
Hakim Larang Media Massa...
Hakim Larang Media Massa Siaran Langsung Sidang Tom Lembong
Arus Informasi dan Iklan...
Arus Informasi dan Iklan Media Dikuasai Asing, HT: Negara Wajib Hadir Memastikan Dominasi Nasional
Sambut Baik Dorongan...
Sambut Baik Dorongan Regulasi Pembatasan Media Digital Asing, Dewan Pers: Harus Segera!
BPPA Umumkan 18 Nama...
BPPA Umumkan 18 Nama Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028
Forum Pemred dan Forum...
Forum Pemred dan Forum Humas BUMN Kampanyekan Lawan Misinformasi dan Disinformasi
IJTI Menyayangkan Pemangkasan...
IJTI Menyayangkan Pemangkasan Anggaran TVRI dan RRI
Rekomendasi
Tottenham Kandaskan...
Tottenham Kandaskan Bodo/Glimt, Buka Jalan ke Final Liga Europa
Bahan Kimia dalam Plastik...
Bahan Kimia dalam Plastik Dikaitkan dengan Kematian Akibat Penyakit Jantung
Khotbah Jumat : Anjuran...
Khotbah Jumat : Anjuran Memperbanyak Zikir di Bulan Dzulqadah
Berita Terkini
Hadiri Halalbihalal,...
Hadiri Halalbihalal, Bahlil Dorong AMPI Inovatif Gaet Anak Muda
29 menit yang lalu
Hardiknas, Prabowo Bakal...
Hardiknas, Prabowo Bakal Umumkan Bantuan Guru Honorer dan Renovasi 10.440 Sekolah
1 jam yang lalu
Profil Marsma TNI Erwin...
Profil Marsma TNI Erwin Sugiandi, Danlanud Halim Perdanakusuma Baru usai Mutasi Akhir April 2025
1 jam yang lalu
Menag: Kuota Visa Haji...
Menag: Kuota Visa Haji Furoda Masih Ada Tapi Lebih Ketat
1 jam yang lalu
PAN dan PKS Dukung Prabowo...
PAN dan PKS Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Bahlil: Kalau Kita Mah Bukan Sinyal Lagi
7 jam yang lalu
Tolak PHK Massal dan...
Tolak PHK Massal dan Gelar Pahlawan bagi Soeharto, Musisi Indie Ramaikan Aksi Hari Buruh di Jakarta
9 jam yang lalu
Infografis
Rendang dan Gulai Masuk...
Rendang dan Gulai Masuk Daftar Rebusan Terenak di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved