Soal Ambang Batas Pencapresan, Gerindra Tegaskan Tak Ada Revisi UU Pemilu
Kamis, 04 November 2021 - 16:25 WIB
loading...
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden diusulkan turun dari 20% menjadi 5%. Sehingga ada banyak pasangan calon yang berkontestasi di Pilpres 2024.
Baca juga: DPR Khawatir Jadwal Pemilu 2024 Molor
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui adanya dinamika itu. Tetapi kesepakatan antara DPR dan pemerintah tidak ada revisi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Komisi II Desak Pemerintah dan KPU Segera Sepakati Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024
"Dinamika antara yang minta dinaikkan presiden dan yang minta diturunkan kan memang ada tetapi kita kemarin sudah sepakat tidak ada revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Oleh karena itu, kata Wakil Ketua DPR ini mengatakan, DPR secara institusi belum membahas bagaimana mengubah presidential threshold tersebut. Karena kesepakatan terakhir tidak ingin adanya revisi UU Pemilu.
"Sehingga, kita masih belum bicara secara institusi melalui jalur yang sesuai mekanisme yang ada, kalau memang ada aspirasi untuk menaikkan atau menurunkan presiden threshold," terangnya.
Baca juga: DPR Khawatir Jadwal Pemilu 2024 Molor
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui adanya dinamika itu. Tetapi kesepakatan antara DPR dan pemerintah tidak ada revisi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Komisi II Desak Pemerintah dan KPU Segera Sepakati Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024
"Dinamika antara yang minta dinaikkan presiden dan yang minta diturunkan kan memang ada tetapi kita kemarin sudah sepakat tidak ada revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Oleh karena itu, kata Wakil Ketua DPR ini mengatakan, DPR secara institusi belum membahas bagaimana mengubah presidential threshold tersebut. Karena kesepakatan terakhir tidak ingin adanya revisi UU Pemilu.
"Sehingga, kita masih belum bicara secara institusi melalui jalur yang sesuai mekanisme yang ada, kalau memang ada aspirasi untuk menaikkan atau menurunkan presiden threshold," terangnya.
Lihat Juga :