Mengenal Hak Prerogatif Presiden, Makna dan Aturannya

Kamis, 04 November 2021 - 11:41 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, merujuk pada jurnal Penelitian Hukum De Jure dengan judul 'Urgensi Pembentukan Regulasi Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi', amnesti berarti dihapusnya kewajiban seseorang untuk menjalani pidana. Dengan demikian, presiden beranggapan bahwa tindakan melawan hukum yang dilakukan seseorang ditiadakan, karena presiden menggunakan haknya untuk memaafkan perbuatan melawan hukum dari seseorang maupun kelompok.

Adapula abolisi, yang berarti hak untuk penghapusan tuntutan pidana terhadap seorang terpidana. Pemberhentian hukuman terhadap tersangka atau terpidana juga dapat diterapkan. Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada para terpidana. Namun, mampu diberikan setelah mendapat nasehat dari MA.

Dalam jurnal Penelitian Hukum De Jure tersebut juga dijelaskan rehabilitasi hanya mampu diberikan bagi mereka yang telah mendapatkan abolisi. Presiden juga akan memberikan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari MA. Seseorang bisa mendapatkan rehabilitasi, apabila mengajukan rehabilitasi melalui praperadilan dan jika diputus bebas atau dari segala tuntutan hukum. Akan tetapi, putusannya harus sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Terakhir, ada grasi. Jika berlandaskan pada pasal 1 UU No. 20 Tahun 2002, grasi memiliki artian sebagai pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana dan diberikan oleh presiden.

*Diolah dari berbagai sumber
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Laporkan Saiful Mujani...
Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, MPSI: Perbuatan Melawan Hukum dan Kategori Makar
Indonesia Butuh Nakhoda,...
Indonesia Butuh Nakhoda, Bukan Penguasa
Kembali atau Dijajah:...
Kembali atau Dijajah: Menjemput Nusantara Jayasempurna
Komisi III DPR: Pengesahan...
Komisi III DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi
Sudirman Said Hadiri...
Sudirman Said Hadiri Deklarasi Partai Gema Bangsa: Tema Desentralisasi Politik Sangat Tepat
FH UNEJ Rayakan Dies...
FH UNEJ Rayakan Dies Natalis ke-61, Soroti Implementasi UUD 1945 dan Arah Pembangunan Nasional
Prabowo Ultimatum Penggiling...
Prabowo Ultimatum Penggiling Padi Nakal: Tidak Tertib, Saya Sita!
Warga Karo Bangun Patung...
Warga Karo Bangun Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar, Simbol Terima Kasih
Rekomendasi
Keruntuhan Dolar AS...
Keruntuhan Dolar AS Bukan Lagi Dongeng, BRICS Ubah dari Khayalan Menjadi Ancaman Nyata
Messi Bertabur Rekor...
Messi Bertabur Rekor Saat Argentina Tembus Perempat Final Piala Dunia 2026
Risiko Berkendara Jarak...
Risiko Berkendara Jarak Jauh dengan Mobil Listrik Selain Kehabisan Baterai
Berita Terkini
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved