Mengenal Hak Prerogatif Presiden, Makna dan Aturannya
Kamis, 04 November 2021 - 11:41 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, merujuk pada jurnal Penelitian Hukum De Jure dengan judul 'Urgensi Pembentukan Regulasi Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi', amnesti berarti dihapusnya kewajiban seseorang untuk menjalani pidana. Dengan demikian, presiden beranggapan bahwa tindakan melawan hukum yang dilakukan seseorang ditiadakan, karena presiden menggunakan haknya untuk memaafkan perbuatan melawan hukum dari seseorang maupun kelompok.
Adapula abolisi, yang berarti hak untuk penghapusan tuntutan pidana terhadap seorang terpidana. Pemberhentian hukuman terhadap tersangka atau terpidana juga dapat diterapkan. Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada para terpidana. Namun, mampu diberikan setelah mendapat nasehat dari MA.
Dalam jurnal Penelitian Hukum De Jure tersebut juga dijelaskan rehabilitasi hanya mampu diberikan bagi mereka yang telah mendapatkan abolisi. Presiden juga akan memberikan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari MA. Seseorang bisa mendapatkan rehabilitasi, apabila mengajukan rehabilitasi melalui praperadilan dan jika diputus bebas atau dari segala tuntutan hukum. Akan tetapi, putusannya harus sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Terakhir, ada grasi. Jika berlandaskan pada pasal 1 UU No. 20 Tahun 2002, grasi memiliki artian sebagai pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana dan diberikan oleh presiden.
*Diolah dari berbagai sumber
Adapula abolisi, yang berarti hak untuk penghapusan tuntutan pidana terhadap seorang terpidana. Pemberhentian hukuman terhadap tersangka atau terpidana juga dapat diterapkan. Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada para terpidana. Namun, mampu diberikan setelah mendapat nasehat dari MA.
Dalam jurnal Penelitian Hukum De Jure tersebut juga dijelaskan rehabilitasi hanya mampu diberikan bagi mereka yang telah mendapatkan abolisi. Presiden juga akan memberikan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari MA. Seseorang bisa mendapatkan rehabilitasi, apabila mengajukan rehabilitasi melalui praperadilan dan jika diputus bebas atau dari segala tuntutan hukum. Akan tetapi, putusannya harus sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Terakhir, ada grasi. Jika berlandaskan pada pasal 1 UU No. 20 Tahun 2002, grasi memiliki artian sebagai pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana dan diberikan oleh presiden.
*Diolah dari berbagai sumber
(abd)
Lihat Juga :