DKI Jakarta PPKM Level 1, WFO Non-Esensial Ditambah Menjadi 75 Persen. Selengkapnya di iNews Siang
loading...
![DKI Jakarta PPKM Level...](https://pict.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2021/11/03/14/587898/dki-jakarta-ppkm-level-1-wfo-nonesensial-ditambah-menjadi-75-persen-selengkapnya-di-inews-siang-ujo.jpg)
DKI Jakarta PPKM Level 1, WFO Non-Esensial Ditambah Menjadi 75 Persen. Selengkapnya di iNews Siang
A
A
A
JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta berada dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Salah satu pelonggaran yang diberikan yaitu bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sektor non-esensial ditambah dari 50 persen menjadi 75 persen.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3,2 dan 1 di Jawa dan Bali.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 75 persen WFO," tulis Inmendagri yang diteken 1 November 2021. Lalu sudah siapkah warga Ibu Kota menjalani kehidupan new normal?
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang dipandu oleh Wilson Purba dan Loviana Dian hari Rabu jam 11.00 WIB langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
Lihat Juga: Puluhan Guru Honorer di Jakarta Syok, Dikabari Berhenti Mengajar pada Hari Pertama Masuk Sekolah
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3,2 dan 1 di Jawa dan Bali.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 75 persen WFO," tulis Inmendagri yang diteken 1 November 2021. Lalu sudah siapkah warga Ibu Kota menjalani kehidupan new normal?
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang dipandu oleh Wilson Purba dan Loviana Dian hari Rabu jam 11.00 WIB langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
Lihat Juga: Puluhan Guru Honorer di Jakarta Syok, Dikabari Berhenti Mengajar pada Hari Pertama Masuk Sekolah
(zik)