KPK Periksa Sekda Kuansing Terkait Suap Pengurusan Izin Usaha Sawit
Senin, 01 November 2021 - 16:12 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK hari ini memeriksa Sekda Kuansing terkait suap pengurusan izin usaha sawit. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Agus Mandar, hari ini.
Agus Mandar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari. Selain Agus Mandar, penyidik juga memanggil sembilan saksi lainnya yakni, Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kuansing, Irwan Nazif; PNS Kantor Wilayah Pertanahan Riau Indrie Kartika Dewi; sopir Joharnalis.
Kemudian, enam pegawai PT Adimulia Agrolestari Paino Harianto; Rudy Ngadiman alias Koko; Fahmi Zulfadli; Yuhartaty; Riana Iskandar; dan Syahlevi. Para saksi tersebut diperiksa oleh penyidik KPK di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/11/2021).Baca juga: Kasus Suap Bupati Kuansing, KPK Minta Komisaris PT Adimulia Agrolestari Kooperatif
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.
Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.Baca juga: Kronologi Bupati Kuansing Sempat Menghilang Saat Akan Dijemput KPK
Agus Mandar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari. Selain Agus Mandar, penyidik juga memanggil sembilan saksi lainnya yakni, Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kuansing, Irwan Nazif; PNS Kantor Wilayah Pertanahan Riau Indrie Kartika Dewi; sopir Joharnalis.
Kemudian, enam pegawai PT Adimulia Agrolestari Paino Harianto; Rudy Ngadiman alias Koko; Fahmi Zulfadli; Yuhartaty; Riana Iskandar; dan Syahlevi. Para saksi tersebut diperiksa oleh penyidik KPK di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/11/2021).Baca juga: Kasus Suap Bupati Kuansing, KPK Minta Komisaris PT Adimulia Agrolestari Kooperatif
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.
Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.Baca juga: Kronologi Bupati Kuansing Sempat Menghilang Saat Akan Dijemput KPK
Lihat Juga :