Restorative Justice Beri Dampak Positif, Jaksa Agung Tekankan Lawan Koruptor

Senin, 01 November 2021 - 12:12 WIB
loading...
Restorative Justice Beri Dampak Positif, Jaksa Agung Tekankan Lawan Koruptor
Jaksa Agung Burhanuddin saat kunjungan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng, 28 dan 29 Oktober 2021. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dinilai memberi dampak positif penyelesaian perkara yang ditangani Kejaksaan. Hal ini dikatakan Jaksa Agung Burhanuddin saat kunjungan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca Juga: Jaksa Agung
Baca juga: Benahi Kinerja Kejaksaan, Pengamat Sarankan Jaksa Agung Lakukan Ini

"Dari penerapan keadilan restoratif sampai 27 Oktober 2021, tercatat sebanyak 314 perkara berhasil diselesaikan dengan Restorative Justice. Di mana 9 perkara di wilayah hukum Kejati Kalimantan Tengah," kata Jaksa Agung dalam keterangan pers, Senin (1/11/2021).

Dikatakan Jaksa Agung, terobosan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Untuk itu kata dia, tetap pastikan RJ diterapkan dengan sebaik-baiknya dan profesional, agar keadilan korban yang terenggut benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam.

"Perlu saudara ketahui, saya telah perintahkan Bidang Pengawasan untuk turut mengawasi, untuk itu jangan pernah saudara melakukan tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan RJ," ujarnya.

"Serta saya wajibkan saudara mempublikasikan pelaksanaan RJ, dan mensosialisasikan dominus litis Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat, seraya mengedukasi masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Jaksa Agung, agar waspada terhadap perlawanan para koruptor atau corruptor fight back.

"Kiprah Kejaksaan dalam penanganan kasus besar berhasil meningkatkan kepercayaan publik. Namun di sisi lain, ada pihak yang tidak senang atas prestasi itu, istilahnya corruption fight back," tuturnya.

Dalam kunjungan ini Jaksa Agung selaku pimpinan insititusi menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh warga Adhyaksa di lingkungan Kejati Kalteng, yang yang telah mengerahkan seluruh kemampuan untuk kejayaan institusi.

"Kunjungan kerja merupakan perjalanan dinas yang wajib dilakukan pimpinan untuk memastikan dan mengawasi kinerja satuan kerja di bawahnya, oleh sebab itu tata cara atau protokoler perjalanan dinas telah diatur dalam Pasal 116 Ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan RI," ungkap Burhanuddin.

"Pada pokoknya peraturan tersebut menghendaki penyambutan yang sederhana dan sewajarnya, tidak perlu dilakukan yang bersifat seremonial berlebihan seperti pengalungan bunga, tarian penyambutan dan lain sebagainya," tambahnya.

Oleh karenanya, Jaksa Agung selalu menegaskan pentingnya integritas pada setiap insan adhyaksa. Pasalnya, dalam upaya memulihkan marwah Kejaksaan, sangat disayangkan masih ditemukannya oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.

"Saya tidak butuh jaksa pintar tapi tidak berintegritas, melainkan saya butuh jaksa pintar yang berintegritas. Untuk itu, bagi siapa saja yang tidak mau berubah, silakan mengundurkan diri sebelum saya undurkan," tegasnya.

"Perlu saudara ketahui, keputusan terberat yang diambil oleh seorang pimpinan adalah ketika harus menghukum anak buahnya. Namun bagi saya, lebih baik kehilangan anak buah yang buruk untuk menyelamatkan institusi," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1504 seconds (0.1#10.140)