Restorative Justice Beri Dampak Positif, Jaksa Agung Tekankan Lawan Koruptor

Senin, 01 November 2021 - 12:12 WIB
loading...
Restorative Justice...
Jaksa Agung Burhanuddin saat kunjungan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng, 28 dan 29 Oktober 2021. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dinilai memberi dampak positif penyelesaian perkara yang ditangani Kejaksaan. Hal ini dikatakan Jaksa Agung Burhanuddin saat kunjungan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca juga: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor Asabri dan Jiwasraya

Dalam kunjungan ini, Jaksa Agung didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.

Baca juga: Benahi Kinerja Kejaksaan, Pengamat Sarankan Jaksa Agung Lakukan Ini

"Dari penerapan keadilan restoratif sampai 27 Oktober 2021, tercatat sebanyak 314 perkara berhasil diselesaikan dengan Restorative Justice. Di mana 9 perkara di wilayah hukum Kejati Kalimantan Tengah," kata Jaksa Agung dalam keterangan pers, Senin (1/11/2021).

Dikatakan Jaksa Agung, terobosan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Untuk itu kata dia, tetap pastikan RJ diterapkan dengan sebaik-baiknya dan profesional, agar keadilan korban yang terenggut benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam.

"Perlu saudara ketahui, saya telah perintahkan Bidang Pengawasan untuk turut mengawasi, untuk itu jangan pernah saudara melakukan tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan RJ," ujarnya.

"Serta saya wajibkan saudara mempublikasikan pelaksanaan RJ, dan mensosialisasikan dominus litis Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat, seraya mengedukasi masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Jaksa Agung, agar waspada terhadap perlawanan para koruptor atau corruptor fight back.

"Kiprah Kejaksaan dalam penanganan kasus besar berhasil meningkatkan kepercayaan publik. Namun di sisi lain, ada pihak yang tidak senang atas prestasi itu, istilahnya corruption fight back," tuturnya.

Dalam kunjungan ini Jaksa Agung selaku pimpinan insititusi menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh warga Adhyaksa di lingkungan Kejati Kalteng, yang yang telah mengerahkan seluruh kemampuan untuk kejayaan institusi.

"Kunjungan kerja merupakan perjalanan dinas yang wajib dilakukan pimpinan untuk memastikan dan mengawasi kinerja satuan kerja di bawahnya, oleh sebab itu tata cara atau protokoler perjalanan dinas telah diatur dalam Pasal 116 Ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan RI," ungkap Burhanuddin.

"Pada pokoknya peraturan tersebut menghendaki penyambutan yang sederhana dan sewajarnya, tidak perlu dilakukan yang bersifat seremonial berlebihan seperti pengalungan bunga, tarian penyambutan dan lain sebagainya," tambahnya.

Oleh karenanya, Jaksa Agung selalu menegaskan pentingnya integritas pada setiap insan adhyaksa. Pasalnya, dalam upaya memulihkan marwah Kejaksaan, sangat disayangkan masih ditemukannya oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.

"Saya tidak butuh jaksa pintar tapi tidak berintegritas, melainkan saya butuh jaksa pintar yang berintegritas. Untuk itu, bagi siapa saja yang tidak mau berubah, silakan mengundurkan diri sebelum saya undurkan," tegasnya.

"Perlu saudara ketahui, keputusan terberat yang diambil oleh seorang pimpinan adalah ketika harus menghukum anak buahnya. Namun bagi saya, lebih baik kehilangan anak buah yang buruk untuk menyelamatkan institusi," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Richard Lee Segera Disidang...
Richard Lee Segera Disidang usai Berkas Perkara Lengkap
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Rekomendasi
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Jet Tempur Su-27 Ukraina...
Jet Tempur Su-27 Ukraina Jatuh saat Duel Lawan Drone Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved