KPK Telusuri Aset Milik Adik Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara
Senin, 01 November 2021 - 09:19 WIB
loading...
A
A
A
Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara melakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.
Selama kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, Akbar bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangku Negara, Raden Syahrial, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya. Baca juga: Waketum MUI Bicara Hukum Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Selama kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, Akbar bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangku Negara, Raden Syahrial, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya. Baca juga: Waketum MUI Bicara Hukum Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
(kri)
Lihat Juga :