Rayakan Hari Santri, FPKB Gelar Dialog Kebangsaan

Minggu, 31 Oktober 2021 - 21:25 WIB
loading...
Rayakan Hari Santri,...
Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, FPKB akan menggelar Dialog Kebangsaan bertajuk Kesejahteraan dan Kemandirian Pesantren, Senin (1/11/2021). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Komitmen Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( FPKB ) DPR dalam memperjuangkan dunia pesantren tidak pernah surut. Dalam puncak rangkaian peringatan hari lahir, FPKB akan menggelar Dialog Kebangsaan bertajuk Kesejahteraan dan Kemandirian Pesantren, Senin (1/11/2021).

"Kami memilih menggelar dialog kebangsaan demi memperkaya cakralawa tentang upaya mendorong pesantren agar mandiri serta menjadi pelopor kesejahteraan bagi bangsa Indonesia. Ini bagian dari khidmah kami dalam mengarusutamakan peran pesantren dalam kehidupan berbangsa," kata Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Minggu (31/10/2021).

Cucun menjelaskan dalam dialog kebangsaan yang digelar di kompleks Parlemen Senayan tersebut, FPKB mengundang beberapa tokoh nasional sebagai narasumber. Di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Baca juga: Hari Santri, Dana Abadi Pesantren Perlu Ditindaklanjuti Perda

Selain itu, FPKB juga mengundang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, Ketua Rabithat Ma’ahid Islamiyah NU Abdul Ghafar Rozin, serta Pengasuh Pondok Pesantren API Tegalrejo KH Yusuf Chudlori.

"Tokoh-tokoh ini akan memberikan pandangan mereka terkait potensi pesantren dalam menciptakan kemandirian dan menjadi lokomotif perekonomian nasional," katanya.

Saat ini merupakan momentum terbaik pesantren dalam menegaskan perannya dalam kehidupan bangsa. Setelah bertahun-tahun lalu terpinggirkan, saat ini eksistensi pesantren diakui secara penuh oleh negara. Hal itu tercermin dari penetapan Hari Santri Nasional, pengesahaan UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren, hingga lahirnya Peraturan Presiden Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Pesantren.

"Harus diakui ada masa di mana peran pesantren dipinggirkan bahkan ditenggelamkan oleh negara, tetapi saat ini pasca dua dekade masa reformasi, pesantren kembali diakui arti pentingnya. Ini harus dimanfaatkan secara maksimal untuk kemaslahatan bangsa," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Rekomendasi
Cegah Pemadaman Listrik...
Cegah Pemadaman Listrik Bergilir, PLTU Bakal Dimodif Bisa Pakai Batu Bara Kalori Rendah
Pemerintah Suriah Terbuka...
Pemerintah Suriah Terbuka untuk Bertemu Hizbullah
Rupiah Kritis, Hari...
Rupiah Kritis, Hari Ini Berakhir Ambruk ke Rp17.995 per Dolar AS
Berita Terkini
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
1 Abad Kelahiran Rahmi...
1 Abad Kelahiran Rahmi Hatta Momen Refleksi Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved