Ketua KPK Dukung Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Koruptor
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 07:02 WIB
loading...
A
A
A
Penerapan pasal itu dinilai sulit diwujudkan karena mensyaratkan adanya kondisi tertentu seperti bencana alam, keadaan krisis, atau pengulangan tindak pidana korupsi.
Karena itu, ia memandang perlu memperluas ketentuan ancaman hukuman mati, yakni tidak sebatas diberlakukan dalam kondisi tertentu sebagaimana bunyi pasal yang ada.
"Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," jelas Firli.
Firli mengungkapkan, berbagai upaya telah dilakukan seluruh lembaga untuk menghentikan perilaku koruptif. Mulai memberikan pendidikan kepada masyarakat, membangun kesadaran atas dampak buruk korupsi, hingga membangun karakter yang berintegritas.
Pihaknya pun gencar melakukan pencegahan, salah satunya melalui upaya perbaikan sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi.
"Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi, untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi," ungkapnya.
Karena itu, ia memandang perlu memperluas ketentuan ancaman hukuman mati, yakni tidak sebatas diberlakukan dalam kondisi tertentu sebagaimana bunyi pasal yang ada.
"Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," jelas Firli.
Firli mengungkapkan, berbagai upaya telah dilakukan seluruh lembaga untuk menghentikan perilaku koruptif. Mulai memberikan pendidikan kepada masyarakat, membangun kesadaran atas dampak buruk korupsi, hingga membangun karakter yang berintegritas.
Pihaknya pun gencar melakukan pencegahan, salah satunya melalui upaya perbaikan sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi.
"Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi, untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi," ungkapnya.
Lihat Juga :