Jawab Tudingan Imunitas Penanganan Covid-19, Mahfud MD Beri Contoh Kasus Mensos Juliari

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 04:06 WIB
loading...
Jawab Tudingan Imunitas Penanganan Covid-19, Mahfud MD Beri Contoh Kasus Mensos Juliari
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bahwasannya pemerintah tetap saja bisa digugat jika terbukti tidak beritikad baik dalam menjalankan anggaran terkait Covid-19. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bahwasannya pemerintah tetap saja bisa digugat jika terbukti tidak beritikad baik dalam menjalankan anggaran terkait Covid-19 . Menurut dia, gugatan itu bisa dilakukan melalui dua mekanisme, yakni secara pidana dan perdata.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat konferensi pers menanggapi polemik kesalahpahaman masyarakat menafsirkan vonis Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian pengujian materiil Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, Jumat (29/10/2021). Baca juga: Mahfud MD Sebut Putusan Uji Materi MK soal UU Covid-19 Kuatkan Posisi Pemerintah

"Tentang apa yang ditudingkan sebagai hak imunitas, pemerintah tidak bisa digugat itu bisa, kalau melanggar perundang-undangan dan beritikad tidak baik," ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Mahfud, jika pemerintah telah melakukan tugas menjalankan anggaran terkait penanganan Covid-19 secara baik hal itu tak berlaku. Menurut dia, pernyataan itu sudah klir lantaran ada di dalam beberapa undang-undang.

"Tetapi tidak bisa pemerintah itu dituntut ke pengadilan secara pidana, perdata, tata usaha negara kalau melaksanakan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan dan dengan itikad baik, itu sudah jelas," jelasnya.

Dirinya pun mencontohkan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. Mahfud menjelaskan seharusnya kasus itu dapat menjadi bukti bahwa pejabat pemerintah bisa dipidanakan jika terbukti melanggar aturan.

"Kita tidak menolak untuk penegakan hukum kalau terjadi penyalahgunaan kekuasaan, buktinya Menteri Sosial tetap dibawa ke pengadilan. Sama siapa pun, itulah hukum," paparnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)