Mahfud MD Sebut Putusan Uji Materi MK soal UU Covid-19 Kuatkan Posisi Pemerintah
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 21:08 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan MK dalam uji materi UU Covid-19 memperkuat posisi pemerintah. Foto/tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan bahwa putusan uji materi UU Nomor 2/2020 tentang penanganan pandemi Covid-19 ( UU Covid-19 ) justru memperkuat posisi pemerintah. MK tidak menghapus kalimat pada pasal yang dipersoalkan tetapi menambahkan.
MK menambahkan frasa ”sepanjang dilakukan dengan itikad baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dari yang tadinya hanya di ayat 2 menjadi ayat 1 dan 3.
"Jadi tidak ada penghapusan hanya ditambahkan kalimat. Nah kalimat yang ada ditambah ini, diambil dari UU yang sudah ada, yaitu pasal 27 ayat (2). Pasal itu menyatakan seperti itu, bahwa pemerintah tidak dapat diajukan ke pengadilan, tidak bisa digugat secara pidana maupun perdata di dalam melaksanakan anggaran terkait covid jika dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan. Ini sudah ada di UU," kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: MK Putuskan UU Covid-19 Berlaku Hanya 2 Tahun
Kalimat yang menyebut sebuah subjek tidak bisa digugat pidana maupun perdata juga termaktub di dalam beberapa UU. Antara lain Pasal 50 dan 51 KUHP dan Undang-Undang Nomor 9 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
MK menambahkan frasa ”sepanjang dilakukan dengan itikad baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan” dari yang tadinya hanya di ayat 2 menjadi ayat 1 dan 3.
"Jadi tidak ada penghapusan hanya ditambahkan kalimat. Nah kalimat yang ada ditambah ini, diambil dari UU yang sudah ada, yaitu pasal 27 ayat (2). Pasal itu menyatakan seperti itu, bahwa pemerintah tidak dapat diajukan ke pengadilan, tidak bisa digugat secara pidana maupun perdata di dalam melaksanakan anggaran terkait covid jika dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan. Ini sudah ada di UU," kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: MK Putuskan UU Covid-19 Berlaku Hanya 2 Tahun
Kalimat yang menyebut sebuah subjek tidak bisa digugat pidana maupun perdata juga termaktub di dalam beberapa UU. Antara lain Pasal 50 dan 51 KUHP dan Undang-Undang Nomor 9 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Lihat Juga :