MK Putuskan UU Covid-19 Berlaku Hanya 2 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi masa berlaku Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). MK memutuskan UU Covid-19 itu hanya berlaku selama 2 tahun.
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi COVID-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2. Dalam hal secara faktual pandemi COVID-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan tapi pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan Pandemi COVID-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dibacakan di Gedung MK dan disiarkan di kanal YouTube MK seperti dikutip, Jumat (29/10/2021).
MK menilai bahwa secara konseptual state of emergency dan law in time of crisis harus menjadi satu-kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan sebagai upaya untuk menegaskan kepada masyarakat mengenai keadaan darurat. Pembatasan itu memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Baca juga: MK Kabulkan Uji Materiil UU Covid-19 yang Diajukan Amien Rais Cs
"Pembatasan waktu secara tegas dan pasti terhadap UU Covid-19 ini agar semua pihak memiliki kepastian atas segala ketentuan yang ada di dalamnya, hanyalah dalam rangka menanggulangi dan mengantisipasi dampak dari pandemi Covid-19, sehingga keberlakuan UU ini harus dikaitkan dengan status kedaruratan yang terjadi karena pandemi," kata Hakim MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (28/10/2021).
Selain itu, Suhartoyo mengatakan, apabila status darurat dilanjutkan, hal-hal yang terkait dengan alokasi anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19 harus mendapatkan persetujuan DPR. "Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Suhartoyo.
Baca juga: KAMI Ungkit UU Covid-19, Tuntut Jokowi Serius Penuhi Janji Berantas Korupsi
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi COVID-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2. Dalam hal secara faktual pandemi COVID-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan tapi pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan Pandemi COVID-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dibacakan di Gedung MK dan disiarkan di kanal YouTube MK seperti dikutip, Jumat (29/10/2021).
MK menilai bahwa secara konseptual state of emergency dan law in time of crisis harus menjadi satu-kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan sebagai upaya untuk menegaskan kepada masyarakat mengenai keadaan darurat. Pembatasan itu memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Baca juga: MK Kabulkan Uji Materiil UU Covid-19 yang Diajukan Amien Rais Cs
"Pembatasan waktu secara tegas dan pasti terhadap UU Covid-19 ini agar semua pihak memiliki kepastian atas segala ketentuan yang ada di dalamnya, hanyalah dalam rangka menanggulangi dan mengantisipasi dampak dari pandemi Covid-19, sehingga keberlakuan UU ini harus dikaitkan dengan status kedaruratan yang terjadi karena pandemi," kata Hakim MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (28/10/2021).
Selain itu, Suhartoyo mengatakan, apabila status darurat dilanjutkan, hal-hal yang terkait dengan alokasi anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19 harus mendapatkan persetujuan DPR. "Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Suhartoyo.
Baca juga: KAMI Ungkit UU Covid-19, Tuntut Jokowi Serius Penuhi Janji Berantas Korupsi
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(abd)