Wacana Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya, ICW Nilai Hanya Jargon
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 02:09 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu saat ini, lanjut Kurnia, penegakan hukum oleh aparat belum memberikan efek jera bagi koruptor dan masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Kurnia mencontohkan khusus untuk Kejaksaan Agung dianggap begitu buruk kualitas penegakan hukumnya ketika menangani perkara yang melibatkan oknum internalnya, misalnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Saat itu, Kejaksaan Agung menuntut Pinangki dengan hukuman yang sangat rendah. Dari sana saja, masyarakat dapat mengukur bahwa Jaksa Agung saat ini tidak memiliki komitmen untuk memberantas korupsi," kata Kurnia.
Tidak hanya itu, fenomena diskon untuk hukuman bagi para koruptor masih sering terjadi. Dalam catatan ICW, hukuman penjara saja masih berada pada titik terendah, yakni rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk tahun 2020.
Sedangkan, pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi problematika klasik yang tak kunjung tuntas. Bayangkan, tambah dia, kerugian keuangan negara selama tahun 2020 mencapai Rp56 triliun akan tetapi uang penggantinya hanya Rp19 triliun. Baca juga: Mantan Perawat Jepang yang Bunuh 3 Pasien dengan Disinfektan Dituntut Hukuman Mati
"Maka dari itu, lebih baik perbaiki saja kualitas penegakan hukum, ketimbang menyampaikan sesuatu yang sebenarnya tidak menyelesaikan permasalahan," pungkasnya.
"Saat itu, Kejaksaan Agung menuntut Pinangki dengan hukuman yang sangat rendah. Dari sana saja, masyarakat dapat mengukur bahwa Jaksa Agung saat ini tidak memiliki komitmen untuk memberantas korupsi," kata Kurnia.
Tidak hanya itu, fenomena diskon untuk hukuman bagi para koruptor masih sering terjadi. Dalam catatan ICW, hukuman penjara saja masih berada pada titik terendah, yakni rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk tahun 2020.
Sedangkan, pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi problematika klasik yang tak kunjung tuntas. Bayangkan, tambah dia, kerugian keuangan negara selama tahun 2020 mencapai Rp56 triliun akan tetapi uang penggantinya hanya Rp19 triliun. Baca juga: Mantan Perawat Jepang yang Bunuh 3 Pasien dengan Disinfektan Dituntut Hukuman Mati
"Maka dari itu, lebih baik perbaiki saja kualitas penegakan hukum, ketimbang menyampaikan sesuatu yang sebenarnya tidak menyelesaikan permasalahan," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :