Naik Pesawat di Luar Jawa Bali Sekarang Bisa Pakai Antigen

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 13:58 WIB
loading...
Naik Pesawat di Luar Jawa Bali Sekarang Bisa Pakai Antigen
Pemerintah kembali merubah syarat penerbangan khususnya untuk luar Jawa dan Bali. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali merubah syarat penerbangan khususnya untuk luar Jawa dan Bali. Calon penumpang pesawat antar daerah di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif RT-Antigen (sampel maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan.

Kemudian, disertai juga kartu vaksin minimal dosis pertama. "Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Dia menjelaskan penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19. " Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88 Tahun 2021," ujarnya.



Pengecualian pertama, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Aturan ini merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. "SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ucap Novie.

Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar atau lorong ganda (wide body aircraft) dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," katanya.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)