Naik Pesawat di Luar Jawa Bali Sekarang Bisa Pakai Antigen
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 13:58 WIB
loading...
Pemerintah kembali merubah syarat penerbangan khususnya untuk luar Jawa dan Bali. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali merubah syarat penerbangan khususnya untuk luar Jawa dan Bali. Calon penumpang pesawat antar daerah di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif RT-Antigen (sampel maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan.
Kemudian, disertai juga kartu vaksin minimal dosis pertama. "Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Dia menjelaskan penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19. " Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88 Tahun 2021," ujarnya.
Baca juga: PKS: PCR untuk Semua Moda Transportasi Memberatkan Masyarakat
Pengecualian pertama, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kemudian, disertai juga kartu vaksin minimal dosis pertama. "Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Dia menjelaskan penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19. " Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88 Tahun 2021," ujarnya.
Baca juga: PKS: PCR untuk Semua Moda Transportasi Memberatkan Masyarakat
Pengecualian pertama, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Lihat Juga :