Naik Pesawat di Luar Jawa Bali Sekarang Bisa Pakai Antigen
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 13:58 WIB
loading...
A
A
A
Aturan ini merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. "SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ucap Novie.
Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar atau lorong ganda (wide body aircraft) dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).
"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," katanya.
Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.
Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar atau lorong ganda (wide body aircraft) dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).
"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," katanya.
Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.
(rca)
Lihat Juga :