Penjelasan MUI Soal Umat Islam di Indonesia Tidak Boleh Salat Jumat 2 Gelombang

Kamis, 04 Juni 2020 - 12:42 WIB
loading...
Penjelasan MUI Soal...
Petugas gabungan melakukan penyemprotan di Masjid At-Tin, Pinang Ranti, Jakarta Timur untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tempat ibadah, Rabu (3/6/2020). Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan alasan tidak diperbolehkannya Salat Jumat dua gelombang bagi umat Islam di Indonesia. Menurut MUI, Salat Jumat dua gelombang tidak relevan diterapkan di Indonesia berdasarkan pada dalil syari'ah atau hujjah syar'iyah yang lemah dan menyelisihi pendapat mayoritas atau jumhur ulama.

"Alasan yang dijadikan dasar kebolehan tersebut adalah berlakunya hal itu di negara-negara umat Islam minoritas misalnya di Eropa, Amerika, Australia dan timur lain-lain sebagainya. Hal ini tidak bisa dihadapi dalil untuk menetapkan bolehnya hal yang sama di Indonesia karena situasi dan kondisi yang berbeda," ujar Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Yusnar Yusuf dalam jumpa pers di Kantor MUI, Kamis (4/6/2020).

Yusnar menjelaskan, di negara Eropa dan negara timur lainnya umat Islam merupakan minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan Salat Jumat. Juga tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jamaah sehingga tidak ada alternatif lain bagi umat islam di sana selain mendirikan Salat Jumat secara bergelombang di tempat yang sama. (Baca juga: MUI: Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Sah ).

"Kondisi tersebut terkategori sebagai kebutuhan mendesak yang membolehkan hal itu dibolehkan. Hal seperti itu tidak terjadi di Indonesia karena umat Islam mempunyai kebebasan untuk mendirikan Salat Jumat di tempat mana pun yang memungkinkan didirikannya Salat Jumat," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Yusnar mengungkapkan bahwa Salat Jumat dua gelombang atau lebih di suatu tempat tidak tepat menjadi solusi dalam kondisi kehidupan normal baru atau new normal life karena bisa menimbulkan kerepotan luar biasa bahkan bisa menimbulkan bahaya secara kesehatan. (Baca juga: Masyarakat Takut Gelombang Kedua Covid-19 tetapi Malah Pergi ke Sana Kemari ).

"Misalnya saja untuk menunggu giliran Salat Jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu sehingga justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Jangan Sepelekan! Ini...
Jangan Sepelekan! Ini Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid Saat Salat Jumat
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Salat Mengarah Kiblat...
Salat Mengarah Kiblat Perintah Langsung dalam Al-Qur'an, Ini Ayat-ayatnya!
Rekomendasi
Danantara Puji Transformasi...
Danantara Puji Transformasi Digital Jasa Marga Tollroad Command Center
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
Sangat Langka, Pada...
Sangat Langka, Pada 2030 Umat Islam Akan Temui 2 Kali Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved