Kasus Dugaan Suap Bupati Kolaka Timur, KPK Panggil Deputi BNPB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BNPB Jarwansyah. Dia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
Baca Juga: KPK
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama saksi Jarwansyah selaku Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB," kata Ali Fikri.
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan Jarwansyah. Namun demikian, belakangan penyidik kerap memeriksa sejumlah pejabat di BNPB terkait kasus suap di Kolaka Timur ini. KPK disinyalir sedang mengkonstruksikan perkara ini secara utuh.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur yang sumber dananya berasal dari hibah BNPB.
Dalam perkara ini, Anzarullah diduga telah menyuap Andi Merya Nur agar perusahaannya bisa mengerjakan proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi.
Adapun, kedua proyek pembangunan jembatan itu bersumber dari dana hibah BNPB sebesar Rp889 juta. Andi Merya Nur dan Anzarullah sepakat nilai suap terkait dua proyek tersebut yakni sebesar Rp250 juta.
Baca Juga: KPK
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama saksi Jarwansyah selaku Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB," kata Ali Fikri.
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan Jarwansyah. Namun demikian, belakangan penyidik kerap memeriksa sejumlah pejabat di BNPB terkait kasus suap di Kolaka Timur ini. KPK disinyalir sedang mengkonstruksikan perkara ini secara utuh.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur, Anzarullah, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur yang sumber dananya berasal dari hibah BNPB.
Dalam perkara ini, Anzarullah diduga telah menyuap Andi Merya Nur agar perusahaannya bisa mengerjakan proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi.
Adapun, kedua proyek pembangunan jembatan itu bersumber dari dana hibah BNPB sebesar Rp889 juta. Andi Merya Nur dan Anzarullah sepakat nilai suap terkait dua proyek tersebut yakni sebesar Rp250 juta.
(maf)