Suap Dana Hibah BNPB, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kolaka Timur

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 12:37 WIB
loading...
Suap Dana Hibah BNPB, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Kolaka Timur
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur hari ini dijadwalkan diperiksa penyidik KPK . Mereka adalah Kabag Umum Setda Kolaka Timur Rajolin, Bendahara BPBD Kolaka Timur Muawiyah alias Maya, serta Plt Kadisdikpora Kolaka Timur Muhammad Juniardi Madjid.

Para pejabat Pemkab Kolaka Timur itu bakal diperiksa atas kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dua jembatan di Kolaka Timur yang sumber dananya dari hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selain itu penyidik juga memanggil enam saksi lainnya.

Keenam saksi lainnya itu adalah Pegawai Honorer pada Pemda Kolaka Timur Hermawansyah, seorang Konsultan Khaerun, Kontraktor Abdullah Al Djufrie, Staf BPBD Koltim Adit, PHL di BPBD Koltim Andiyatma, serta seorang PNS Muhammad Yansen. Mereka juga bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.



"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan dilakukan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Jalan Haluoleo Nomor 1, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/10/2021).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Anzarullah sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur.

Dalam perkara ini, Anzarullah diduga telah menyuap Andi Merya Nur agar perusahaannya bisa mengerjakan proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi. Dua proyek itu bersumber dari dana hibah BNPB sebesar Rp889 juta. Andi Merya Nur dan Anzarullah sepakat nilai suap terkait dua proyek tersebut yakni sebesar Rp250 juta.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)