Indonesia Didorong Ikut Berperan Kurangi Dampak Krisis Iklim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia didorong mengambil peran dalam acara UN Climate Change Conference of the Parties (COP26) ke-26 yang bakal digelar di Glasgow, Skotlandia pada 31 Oktober–12 November 2021. Presiden Jokowi dijadwalkan hadir dalam forum tingkat tinggi yang akan diiikuti 197 negara untuk membahas perubahan iklim global dan rencana menghindari krisis iklim.
Tahun lalu cuaca ekstrem dan pandemi COVID-19 menjadi hantaman ganda bagi jutaan warga berbagai benua. Menurut Organisasi Meteorologi Dunia (WMO), 2020 menjadi satu dari tiga tahun terhangat yang pernah tercatat meski La Nina yang dingin sedang berlangsung. Lebih dari 30 juta orang menyingkir akibat peristiwa bencana yang dipicu cuaca buruk. Dan di Indonesia, sekitar 6,3 juta penduduk mengungsi karena terdampak bencana hidrometeorologi seperti hujan, banjir, atau tanah longsor.
Suhu rata-rata global tahun lalu 1,2 derajat Celsius lebih tinggi ketimbang era pra-industri (1850–1900). Padahal, sesuai target bersama, dunia ingin menghindar dari kenaikan temperatur hingga 1,5 derajat Celcius sembari membidik Net Zero Emission (NZE) pada 2060 demi mengurangi dampak perubahan iklim.
Baca juga: Mohammad bin Salman Kucurkan Rp147 Triliun untuk Perangi Perubahan Iklim
Indonesia berperan penting untuk ikut mengerem peningkatan suhu bumi. Sebagai negara dengan tutupan hutan tropis luas, Indonesia berpotensi menjadi negara adidaya yang bakal menentukan arah untuk menghadapi krisis iklim.
Chenny Wongkar, peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), mengatakan, Indonesia perlu berinovasi dalam pembangunan ekonomi. Rencana pembangunan harus hijau, adil, dan seimbang. Tidak hanya memburu pertumbuhan, tapi juga bertumpu pada kesejahteraan bersama serta kesadaran menjaga lingkungan.
"Pembangunan semacam ini harus mengedepankan jaminan bahwa kondisi lingkungan hidup tetap terjaga, menunjang kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan kapasitas dalam menghadapi krisis iklim," kata Chenny dalam konferensi pers Komunitas Peduli Krisis Iklim yang disiarkan di YouTube Kemitraan Indonesia Partnership, Rabu (27/10/2021).
Untuk menunjukkan capaian atas pembangunan semacam itu, terdapat sejumlah indikator yang dapat ditengok. Di antaranya masyarakat memiliki udara bersih dan bebas dari pencemaran, pembangunan tidak mengeksploitasi sumber daya esensial dan merusak lingkungan, serta kebutuhan dasar seperti energi, pangan, kesehatan, dan sanitasi dapat terjamin pemenuhannya.
Baca juga: Ramalan Bill Gates: Perubahan Iklim Ciptakan Peluang Menguntungkan
Deon Arinaldo, Program Manager Energy Transformation, Institute for Essential Services Reform (IESR), mengutip pedoman dalam implementasi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim 2050 (LTS-LCCR 2050/Long-Term Strategy on Low Carbon and Climate Resilient Development), sektor energi pada 2030 diperkirakan menghasilkan emisi lebih dari 1.100 juta ton CO2e. Ketika itu Indonesia diharapkan telah menurunkan emisi agar dapat meraih NZE sebelum 2060. Di sisi lain, 91% transportasi domestik saat ini masih didominasi energi fosil.
Dampak praktik tersebut buruk bagi lingkungan, sosial, dan keuangan negara. "Indonesia perlu transisi secara menyeluruh dari sumber energi berbasis fosil ke energi bersih dan terbarukan kata Deon.
Program Hutan dan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan, Salma Zakiyah menjelaskan manfaat jika Indonesia mencapai net zero emission pada 2060 mendatang. Pertama, untuk melindungi seluruh bentang hutan alam dan ekosistem gambut yang tersisa. Kedua, mempercepat pengakuan hak-hak masyarakat adat dan lokal. Ketiga, adalah mengurangi degradasi dan mempercepat pemulihan ekosistem alam.
"Ada sekitar 9,6 juta hektare hutan alam dan 2,8 juta hektare ekosistem gambut tersisa, yang ini di luar kebijakan perlindungan pemberian izin baru yang perlu dilindungi, kalau tidak ingin terdeforestasi," kata Salma.
Hutan alam dan ekosistem gambut memang memberikan jasa ekosistem yang luar biasa besar. Maka dari itu, sangat penting untuk Indonesia melindungi setidaknya 9,6 juta hektare hutan alam dan 2,8 juta hektare ekosistem gambut yang tersisa tersebut.
"Kemudian, terkait pengakuan hak-hak masyarakat adat dan lokal, masyarakat adat dan lokal ini memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga, memproteksi dan merestorasi hutan atau wilayah tempat mereka tinggal. Jadi, perannya sangat vital juga dalam mencapai komitmen iklim Indonesia," kata Salma.
Sayangnya, kata Salma, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat masih terhambat karena belum disahkannya RUU Masyarakat Adat, yang memenimbulkan konflik akibat adanya perampasan lahan-lahan masyarakat adat.
"Indonesia memang sudah menetapkan target untuk merehabilitasi hutan, kemudian merestorasi gambut dan merehabilitasi mangrove, tapi hal-hal yang perlu digaris-bawahi dari target-target tersebut adalah untuk mendorong kolaborasi multipihak, baik dari pemerintah Indonesia, masyarakat sipil maupun dari sektor-sektor swasta untuk benar-benar mencapai target-target tersebut," kata Salma.
Target NZE alias nol emisi pun perlu didorong dari sektor sampah. Pengelolaan sampah seharusnya dilakukan secara menyeluruh sejak dari produksi hingga konsumsi. Menurut Yobel Novian Putra, Koordinator Aliansi Zero Waste Indonesia, selama ini ada kesalahan fokus pengelolaan sampah di Indonesia. Seyogianya, pengelolaan sampah harus difokuskan sejak dari hulu alias produsen dengan menegakkan Extended Producer Responsibility (EPR), yang mewajibkan produsen mengubah desain kemasan dari sekali pakai menjadi isi ulang. Semua kemasan yang diproduksi harus bisa didaur ulang, atau tidak menggunakan bahan berbahaya.
Di sisi hilir atau konsumen, sanksi tegas harus dijatuhkan bagi mereka yang tak memilah sampah. Konsumen juga perlu difasilitasi untuk mendaur ulang sampahnya. "Jika hanya fokus pada hilir, tak akan menyelesaikan masalah," kata Yobel.
Pemerintah juga perlu menghapus teknologi pembakaran sampah (thermal incinerator ). Sebab, cara ini menghasilkan emisi gas rumah kaca dan abu yang serius. Langkah yang perlu ditempuh adalah memacu pengomposan sampah domestik. Dengan menerapkan metode tersebut, maka volume sampah bisa berkurang. Lahan uruk saniter (sanitary landfill) dan lahan uruk terkontrol (controlled landfill) juga perlu dioptimalkan untuk mengurangi pelepasan gas metana dari sampah. Saat ini, ada 514 TPA (tempat pembuangan akhir) sampah kota/kabupaten yang masih memberlakukan sistem terbuka (open dumping) dan diproyeksikan melepas gas metana 296 MT CO2e pada 2030.
Brurce Mecca, analis Climate Policy Initiative (CPI), mengatakan banyak anggaran yang beralih ke sektor kesehatan dan pemulihan ekonomi selama pandemi COVID-19. Alhasil, anggaran iklim tidak menjadi prioritas. "Tantangannya, jangan sampai pergeseran ini terjadi untuk jangka panjang. Anggaran jangka panjang tetap difokuskan untuk ekonomi hijau," katanya.
Pemerintah perlu membuat kebijakan yang menarik bagi investasi hijau. Misalnya dengan memberi insentif bagi investasi hijau dan disinsentif bagi investasi sektor kotor. Insentif ini bisa dilakukan bagi pemerintah daerah. Misal dengan mendorong Dana Alokasi Umum atau Dana Alokasi Khusus untuk penganggaran energi hijau. Dengan kebijakan ini, investasi hijau dari swasta dan luar negeri diharapkan dapat terbetot.
Berikut 5 rekomendasi Komunitas Peduli Krisis Iklim untuk pemerintahan Joko Widodo:
1. Memastikan arah pembangunan ekonomi hijau yang inklusif, berkeadilan, berorientasi pada pertumbuhan kesejahteraan, dan responsif terhadap Krisis Iklim, melalui pemenuhan ambisi Net Zero Emission lebih cepat dari 2060 melalui peta jalan yang jelas dan terukur;
2. Memastikan peralihan segera dari sumber energi berbasis fosil seperti batu bara dan turunannya menuju energi terbarukan, dengan kebijakan transisi energi yang inklusif, terdesentralisasi, terukur, dan berkeadilan;
3. Memastikan penguatan upaya perlindungan ekosistem alam, termasuk menghentikan alih guna lahan yang tidak selaras dengan aspirasi Indonesia mencapai Net Zero Emission lebih cepat dari 2060.
4. Memastikan pengelolaan sampah yang menyeluruh, mulai dari pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan.
5. Memastikan Indonesia menjadi negara tujuan investasi hijau yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, dengan memperbesar insentif aliran pendanaan hijau dan disinsentif pendanaan kotor.
Tahun lalu cuaca ekstrem dan pandemi COVID-19 menjadi hantaman ganda bagi jutaan warga berbagai benua. Menurut Organisasi Meteorologi Dunia (WMO), 2020 menjadi satu dari tiga tahun terhangat yang pernah tercatat meski La Nina yang dingin sedang berlangsung. Lebih dari 30 juta orang menyingkir akibat peristiwa bencana yang dipicu cuaca buruk. Dan di Indonesia, sekitar 6,3 juta penduduk mengungsi karena terdampak bencana hidrometeorologi seperti hujan, banjir, atau tanah longsor.
Suhu rata-rata global tahun lalu 1,2 derajat Celsius lebih tinggi ketimbang era pra-industri (1850–1900). Padahal, sesuai target bersama, dunia ingin menghindar dari kenaikan temperatur hingga 1,5 derajat Celcius sembari membidik Net Zero Emission (NZE) pada 2060 demi mengurangi dampak perubahan iklim.
Baca juga: Mohammad bin Salman Kucurkan Rp147 Triliun untuk Perangi Perubahan Iklim
Indonesia berperan penting untuk ikut mengerem peningkatan suhu bumi. Sebagai negara dengan tutupan hutan tropis luas, Indonesia berpotensi menjadi negara adidaya yang bakal menentukan arah untuk menghadapi krisis iklim.
Chenny Wongkar, peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), mengatakan, Indonesia perlu berinovasi dalam pembangunan ekonomi. Rencana pembangunan harus hijau, adil, dan seimbang. Tidak hanya memburu pertumbuhan, tapi juga bertumpu pada kesejahteraan bersama serta kesadaran menjaga lingkungan.
"Pembangunan semacam ini harus mengedepankan jaminan bahwa kondisi lingkungan hidup tetap terjaga, menunjang kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan kapasitas dalam menghadapi krisis iklim," kata Chenny dalam konferensi pers Komunitas Peduli Krisis Iklim yang disiarkan di YouTube Kemitraan Indonesia Partnership, Rabu (27/10/2021).
Untuk menunjukkan capaian atas pembangunan semacam itu, terdapat sejumlah indikator yang dapat ditengok. Di antaranya masyarakat memiliki udara bersih dan bebas dari pencemaran, pembangunan tidak mengeksploitasi sumber daya esensial dan merusak lingkungan, serta kebutuhan dasar seperti energi, pangan, kesehatan, dan sanitasi dapat terjamin pemenuhannya.
Baca juga: Ramalan Bill Gates: Perubahan Iklim Ciptakan Peluang Menguntungkan
Deon Arinaldo, Program Manager Energy Transformation, Institute for Essential Services Reform (IESR), mengutip pedoman dalam implementasi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim 2050 (LTS-LCCR 2050/Long-Term Strategy on Low Carbon and Climate Resilient Development), sektor energi pada 2030 diperkirakan menghasilkan emisi lebih dari 1.100 juta ton CO2e. Ketika itu Indonesia diharapkan telah menurunkan emisi agar dapat meraih NZE sebelum 2060. Di sisi lain, 91% transportasi domestik saat ini masih didominasi energi fosil.
Dampak praktik tersebut buruk bagi lingkungan, sosial, dan keuangan negara. "Indonesia perlu transisi secara menyeluruh dari sumber energi berbasis fosil ke energi bersih dan terbarukan kata Deon.
Program Hutan dan Iklim Yayasan Madani Berkelanjutan, Salma Zakiyah menjelaskan manfaat jika Indonesia mencapai net zero emission pada 2060 mendatang. Pertama, untuk melindungi seluruh bentang hutan alam dan ekosistem gambut yang tersisa. Kedua, mempercepat pengakuan hak-hak masyarakat adat dan lokal. Ketiga, adalah mengurangi degradasi dan mempercepat pemulihan ekosistem alam.
"Ada sekitar 9,6 juta hektare hutan alam dan 2,8 juta hektare ekosistem gambut tersisa, yang ini di luar kebijakan perlindungan pemberian izin baru yang perlu dilindungi, kalau tidak ingin terdeforestasi," kata Salma.
Hutan alam dan ekosistem gambut memang memberikan jasa ekosistem yang luar biasa besar. Maka dari itu, sangat penting untuk Indonesia melindungi setidaknya 9,6 juta hektare hutan alam dan 2,8 juta hektare ekosistem gambut yang tersisa tersebut.
"Kemudian, terkait pengakuan hak-hak masyarakat adat dan lokal, masyarakat adat dan lokal ini memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga, memproteksi dan merestorasi hutan atau wilayah tempat mereka tinggal. Jadi, perannya sangat vital juga dalam mencapai komitmen iklim Indonesia," kata Salma.
Sayangnya, kata Salma, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat masih terhambat karena belum disahkannya RUU Masyarakat Adat, yang memenimbulkan konflik akibat adanya perampasan lahan-lahan masyarakat adat.
"Indonesia memang sudah menetapkan target untuk merehabilitasi hutan, kemudian merestorasi gambut dan merehabilitasi mangrove, tapi hal-hal yang perlu digaris-bawahi dari target-target tersebut adalah untuk mendorong kolaborasi multipihak, baik dari pemerintah Indonesia, masyarakat sipil maupun dari sektor-sektor swasta untuk benar-benar mencapai target-target tersebut," kata Salma.
Target NZE alias nol emisi pun perlu didorong dari sektor sampah. Pengelolaan sampah seharusnya dilakukan secara menyeluruh sejak dari produksi hingga konsumsi. Menurut Yobel Novian Putra, Koordinator Aliansi Zero Waste Indonesia, selama ini ada kesalahan fokus pengelolaan sampah di Indonesia. Seyogianya, pengelolaan sampah harus difokuskan sejak dari hulu alias produsen dengan menegakkan Extended Producer Responsibility (EPR), yang mewajibkan produsen mengubah desain kemasan dari sekali pakai menjadi isi ulang. Semua kemasan yang diproduksi harus bisa didaur ulang, atau tidak menggunakan bahan berbahaya.
Di sisi hilir atau konsumen, sanksi tegas harus dijatuhkan bagi mereka yang tak memilah sampah. Konsumen juga perlu difasilitasi untuk mendaur ulang sampahnya. "Jika hanya fokus pada hilir, tak akan menyelesaikan masalah," kata Yobel.
Pemerintah juga perlu menghapus teknologi pembakaran sampah (thermal incinerator ). Sebab, cara ini menghasilkan emisi gas rumah kaca dan abu yang serius. Langkah yang perlu ditempuh adalah memacu pengomposan sampah domestik. Dengan menerapkan metode tersebut, maka volume sampah bisa berkurang. Lahan uruk saniter (sanitary landfill) dan lahan uruk terkontrol (controlled landfill) juga perlu dioptimalkan untuk mengurangi pelepasan gas metana dari sampah. Saat ini, ada 514 TPA (tempat pembuangan akhir) sampah kota/kabupaten yang masih memberlakukan sistem terbuka (open dumping) dan diproyeksikan melepas gas metana 296 MT CO2e pada 2030.
Brurce Mecca, analis Climate Policy Initiative (CPI), mengatakan banyak anggaran yang beralih ke sektor kesehatan dan pemulihan ekonomi selama pandemi COVID-19. Alhasil, anggaran iklim tidak menjadi prioritas. "Tantangannya, jangan sampai pergeseran ini terjadi untuk jangka panjang. Anggaran jangka panjang tetap difokuskan untuk ekonomi hijau," katanya.
Pemerintah perlu membuat kebijakan yang menarik bagi investasi hijau. Misalnya dengan memberi insentif bagi investasi hijau dan disinsentif bagi investasi sektor kotor. Insentif ini bisa dilakukan bagi pemerintah daerah. Misal dengan mendorong Dana Alokasi Umum atau Dana Alokasi Khusus untuk penganggaran energi hijau. Dengan kebijakan ini, investasi hijau dari swasta dan luar negeri diharapkan dapat terbetot.
Berikut 5 rekomendasi Komunitas Peduli Krisis Iklim untuk pemerintahan Joko Widodo:
1. Memastikan arah pembangunan ekonomi hijau yang inklusif, berkeadilan, berorientasi pada pertumbuhan kesejahteraan, dan responsif terhadap Krisis Iklim, melalui pemenuhan ambisi Net Zero Emission lebih cepat dari 2060 melalui peta jalan yang jelas dan terukur;
2. Memastikan peralihan segera dari sumber energi berbasis fosil seperti batu bara dan turunannya menuju energi terbarukan, dengan kebijakan transisi energi yang inklusif, terdesentralisasi, terukur, dan berkeadilan;
3. Memastikan penguatan upaya perlindungan ekosistem alam, termasuk menghentikan alih guna lahan yang tidak selaras dengan aspirasi Indonesia mencapai Net Zero Emission lebih cepat dari 2060.
4. Memastikan pengelolaan sampah yang menyeluruh, mulai dari pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan.
5. Memastikan Indonesia menjadi negara tujuan investasi hijau yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, dengan memperbesar insentif aliran pendanaan hijau dan disinsentif pendanaan kotor.
(abd)