Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Hasto Dinilai Hormati Prinsip Negara Hukum
Rabu, 05 Juni 2024 - 16:53 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menilai, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menghormati sistem hukum dan penerapan prinsip-prinsip negara hukum. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Langkah Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro pada Selasa, 4 Juni 2024 merupakan sikap menghormati negara hukum. Sikap tersebut juga sesuai dengan arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar menerapkan filosofi Pancasila dan UUD 1945.
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menilai, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menghormati sistem hukum dan penerapan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi UUD NRI 1945 yang melandaskan Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) bukan kekuasaan (machtstaat).
“Prinsip ini sangat dijunjung tinggi dalam filosofi PDI Perjuangan sebagaimana arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada kader-kadernya untuk menghormati dan menerapkan filosofi Pancasila dan UUD 1945 yang telah dibangun oleh para pendiri bangsa atau Founding Fathers,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Hasto Bingung Pernyataannya Mana yang Mengandung Penghasutan dan Berita Bohong
Menurut Wayan Sudirta, langkah Hasto tersebut mencerminkan sikap kesatria dan menjunjung tinggi prinsip bahwa seluruh warga negara tanpa memandang peran dan kedudukannya wajib menjunjung tinggi hukum dan menghormati proses hukum atau equal.
Terkait substansi dugaan tindak pidana yang dilaporkan, Wayan Dudirta menyebut, ada beberapa hal penting. Pertama, Sekjen PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang dilakukan, yakni yang berasal dari laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan.
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menilai, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menghormati sistem hukum dan penerapan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi UUD NRI 1945 yang melandaskan Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) bukan kekuasaan (machtstaat).
“Prinsip ini sangat dijunjung tinggi dalam filosofi PDI Perjuangan sebagaimana arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada kader-kadernya untuk menghormati dan menerapkan filosofi Pancasila dan UUD 1945 yang telah dibangun oleh para pendiri bangsa atau Founding Fathers,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Hasto Bingung Pernyataannya Mana yang Mengandung Penghasutan dan Berita Bohong
Menurut Wayan Sudirta, langkah Hasto tersebut mencerminkan sikap kesatria dan menjunjung tinggi prinsip bahwa seluruh warga negara tanpa memandang peran dan kedudukannya wajib menjunjung tinggi hukum dan menghormati proses hukum atau equal.
Terkait substansi dugaan tindak pidana yang dilaporkan, Wayan Dudirta menyebut, ada beberapa hal penting. Pertama, Sekjen PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang dilakukan, yakni yang berasal dari laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan.
Lihat Juga :