13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Tuntas, Mahfud MD: Pembuktiannya Tak Mudah
Rabu, 27 Oktober 2021 - 13:28 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Mahfud paradigma yang berkembang di masyarakat meyakini ke-13 kasus 857 sebagai peristiwa Pelanggaran HAM berat seakan-akan mengekstentifikasi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP.
"Yang mana dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan atau yang biasa disebut dengan notoire feiten notorious, juga harus disikapi dengan cara yang bijak, benar dan berkeadilan," katanya.
Baca juga: Koalisi Sipil di Swiss Gelar Pengadilan Pelanggaran HAM Rezim Turki
Menko Polhukam berharap hasil kesimpulan FGD dapat menjadi rekomendasi strategis dan selaras dengan komitmen bersama untuk senantiasa melakukan pemajuan dan penghormatan dan perlindungan HAM. Menurut dia, hal itu sebagaimana Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM.
"Yang mana dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan atau yang biasa disebut dengan notoire feiten notorious, juga harus disikapi dengan cara yang bijak, benar dan berkeadilan," katanya.
Baca juga: Koalisi Sipil di Swiss Gelar Pengadilan Pelanggaran HAM Rezim Turki
Menko Polhukam berharap hasil kesimpulan FGD dapat menjadi rekomendasi strategis dan selaras dengan komitmen bersama untuk senantiasa melakukan pemajuan dan penghormatan dan perlindungan HAM. Menurut dia, hal itu sebagaimana Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM.
(abd)
Lihat Juga :