13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Tuntas, Mahfud MD: Pembuktiannya Tak Mudah

Rabu, 27 Oktober 2021 - 13:28 WIB
loading...
13 Kasus Pelanggaran...
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa saat ini ada 13 kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum tuntas. FOTO/MPI/RIEZKY MAULANA
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa saat ini ada 13 kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum tuntas. Padahal penyelidikan beberapa kasus telah dimulai 20 tahun lalu.

Menurut Mahfud MD, penanganannya masih mandek di tahap pemberian petunjuk dari penyidik Kejaksaan kepada penyelidik Komnas HAM.

"Secara umum, penyelesaian secara yudisial menyisakan berbagai permasalahan pembuktian yang tak mudah, baik dalam penentuan pelaku lapangan maupun komandan atasan yang bertanggung jawab maupun pembuktian atas unsur-unsur perbuatan pelanggaran HAM yang berat," kata Mahfud MD dalam FGD bertajuk 'Solusi Penyelesaian Kasus Dugaan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat yang Masih Dalam Tahap Penyelidikan' yang digelar Djokosoetono Research Center (DRC) Fakultas Hukum UI, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: 2.331 Kasus Pelanggaran HAM Diadukan Selama 2021

Mahfud MD menjelaskan, sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia yaitu "Negatief Wettelijk Stesel" sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 183 KUHP. Di dalam pasal itu, mensyaratkan terpenuhinya minimal 2 alat bukti yang sah dan keyakinan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku.

"Menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya secara maksimal atau optimal," paparnya.

Menurut Mahfud paradigma yang berkembang di masyarakat meyakini ke-13 kasus 857 sebagai peristiwa Pelanggaran HAM berat seakan-akan mengekstentifikasi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP.

"Yang mana dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan atau yang biasa disebut dengan notoire feiten notorious, juga harus disikapi dengan cara yang bijak, benar dan berkeadilan," katanya.

Baca juga: Koalisi Sipil di Swiss Gelar Pengadilan Pelanggaran HAM Rezim Turki

Menko Polhukam berharap hasil kesimpulan FGD dapat menjadi rekomendasi strategis dan selaras dengan komitmen bersama untuk senantiasa melakukan pemajuan dan penghormatan dan perlindungan HAM. Menurut dia, hal itu sebagaimana Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Rekomendasi
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Infografis
Kasus Penembakan 6 Laskar...
Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Mahfud MD Tak akan Bentuk TGPF
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved