DPR Tegaskan Dana Haji Harus Dikembalikan Penuh
Rabu, 03 Juni 2020 - 16:03 WIB
loading...
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto mendesak BPKH bersama Kemenag untuk mengembalikan dana haji kepada calon jamaah secara penuh sebagaimana mereka membayar kemarin. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Komisi VIII DPR menyayangkan bahwa muncul wacana bahwa dana haji akan dipergunakan untuk memperkuat rupiah meskipun hal ini sudah diklarifikasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ditambah lagi bahwa calon jamaah kecewa karena dana yang dikembalikan berkurang karena mengikuti kurs dolar.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mendesak BPKH bersama Kemenag untuk mengembalikan dana haji kepada calon jamaah secara penuh sebagaimana mereka membayar kemarin. (Baca juga: Pandemi Covid-19 Buyarkan Mimpi Ratusan Ribu Calon Jamaah Haji )
“Jadi begini, dana haji saya sejak dulu sampaikan dalam rapat kerja bahwa dana haji itu tidak boleh diganggu satu rupiah pun, itu hak penuh calon jamaah haji. Kalau kemarin ada isu untuk penguatan rupiah, intervensi valuta ya kita nggak setuju. itu menyalahi aturan main. Dan alhamdulillah kita sudah mendapatkan rilis resmi BPKH bahwa itu tidak benar,” ujar Yandri kepada SINDOnews, Rabu (3/6/2020).
Yandri menjelaskan dalam raker terakhir dengan BPKH, Komisi VIII DPR telah membuat kesimpulan bahwa BPKH dalam melakukan investasi dana haji harus mengedepankan prinsip syariah sesuai semangat ibadah haji. Kehati-hatian pun harus sangat diperhatikan, jangan melakukan investasi dengan risiko tinggi yang berakibat pada fluktuasi keuangan haji.
“Memang betul uang haji diputar sebagian, dari Rp100 triliun (dana haji) itu ada sebagian diinvestasikan termasuk di SBSN, Surat Berharga Syariah Negara. Itu aman karena dijamin oleh negara, termasuk investasi lain yang sifatnya syariah,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mendesak BPKH bersama Kemenag untuk mengembalikan dana haji kepada calon jamaah secara penuh sebagaimana mereka membayar kemarin. (Baca juga: Pandemi Covid-19 Buyarkan Mimpi Ratusan Ribu Calon Jamaah Haji )
“Jadi begini, dana haji saya sejak dulu sampaikan dalam rapat kerja bahwa dana haji itu tidak boleh diganggu satu rupiah pun, itu hak penuh calon jamaah haji. Kalau kemarin ada isu untuk penguatan rupiah, intervensi valuta ya kita nggak setuju. itu menyalahi aturan main. Dan alhamdulillah kita sudah mendapatkan rilis resmi BPKH bahwa itu tidak benar,” ujar Yandri kepada SINDOnews, Rabu (3/6/2020).
Yandri menjelaskan dalam raker terakhir dengan BPKH, Komisi VIII DPR telah membuat kesimpulan bahwa BPKH dalam melakukan investasi dana haji harus mengedepankan prinsip syariah sesuai semangat ibadah haji. Kehati-hatian pun harus sangat diperhatikan, jangan melakukan investasi dengan risiko tinggi yang berakibat pada fluktuasi keuangan haji.
“Memang betul uang haji diputar sebagian, dari Rp100 triliun (dana haji) itu ada sebagian diinvestasikan termasuk di SBSN, Surat Berharga Syariah Negara. Itu aman karena dijamin oleh negara, termasuk investasi lain yang sifatnya syariah,” terangnya.
Lihat Juga :