Jaksa Sebut Benny Tjokro dan Lima Terdakwa Rugikan Negara Rp16,8 Triliun
Rabu, 03 Juni 2020 - 22:30 WIB
loading...
A
A
A
Jaksa Kemas Abdul Roni membeberkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK, nilai kerugian negara Rp16.807.283.375.000 atas dana nasabah PT Jiwasraya itu diputar dan mengalir ke 25 item yang terbagi untuk investasi saham dan investasi reksa dana.
"Grand total kerugian negara investasi saham dan investasi reksa dana sebesar Rp16.807.283.375.000," ungkap Kemas.
Atas perbuatan korupsi, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartomo Tirto didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Enam terdakwa beserta tim penasihat hukum masing-masing memastikan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakim menetapkan, pelaksanaan sidang lanjutan akan berlangsung pada Rabu (10/6/2020).
"Grand total kerugian negara investasi saham dan investasi reksa dana sebesar Rp16.807.283.375.000," ungkap Kemas.
Atas perbuatan korupsi, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartomo Tirto didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Enam terdakwa beserta tim penasihat hukum masing-masing memastikan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakim menetapkan, pelaksanaan sidang lanjutan akan berlangsung pada Rabu (10/6/2020).
(dam)
Lihat Juga :