Pengetatan Syarat Penerbangan Dinilai Sebagai Bentuk Perlindungan

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:05 WIB
loading...
Pengetatan Syarat Penerbangan...
Pengetatan syarat penerbangan dinilai sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari paparan virus Covid-19. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengetatan syarat penerbangan dinilai sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari paparan virus Covid-19 . Aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR memiliki tujuan positif.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan bahwa alat yang paling akurat untuk mengecek seseorang positif Covid-19 atau tidak hanya PCR. "Nah untuk itu pemerintah ingin memastikan bahwa siapapun yang naik pesawat itu adalah betul-betul tingkat probabilitasnya untuk positif itu kecil, yaitu dengan PCR," katanya, Sabtu (23/10/2021).

Dia menjelaskan jika suatu perjalanan pesawat memakan waktu sekitar 1-3 jam, maka potensi penyebaran Covid-19 di dalamnya sangat tinggi. Sehingga, dia menilai harus dipahami bersama bahwa aturan itu memiliki tujuan baik.

Baca juga: Satgas IDI Sebut Kebijakan Tes PCR Negatif Sebelum Naik Pesawat Itu Penting

"Kalau itu masuk akal di saat kita sudah mulai dibuka kelonggaran-kelonggaran, ya harus dimaklumi ketika keputusan pemerintah itu sebagai bentuk perlindungan masyarakat atau rakyat terhadap potensi penyebaran gara-gara ada orang yang positif naik pesawat. Saya kira masuk akal. Karena dibandingkan dengan antigen ya akuratnya pasti jauh, lebih bagusan PCR kan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begini Kronologi Lengkap...
Begini Kronologi Lengkap Penumpang Lion Air Rute Jakarta-Kualanamu Teriak-teriak Ada Bom
Kapolri: Pemudik dengan...
Kapolri: Pemudik dengan Pesawat Meningkat 4,9 persen Dibanding 2024
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
188 Ribu Penumpang Diprediksi...
188 Ribu Penumpang Diprediksi Padati Bandara Soetta pada Puncak Mudik 6 April 2024
Saran Epidemiolog Cegah...
Saran Epidemiolog Cegah Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
Korea Selatan Izinkan...
Korea Selatan Izinkan Robot AI Otonom untuk Memeriksa Pesawat Terbang
Waspada Virus Hanta,...
Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
Rekomendasi
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Kilau Emas Meredup,...
Kilau Emas Meredup, Turun 9 Ribu Sentuh Level Rp2.601.000/Gram
Nico Williams Hadiahkan...
Nico Williams Hadiahkan Medali Emas Piala Dunia 2026 untuk Sang Ibunda
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved