Kekerasan Berlebihan Anggota Polri Diberi Sanksi, Pengamat: Kapolri Jaga Nama Baik Institusi

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 23:35 WIB
loading...
A A A
Dalam Telegramnya, Jenderal Listyo secara tegas juga meminta adanya hukuman/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta sanksi terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

"Hal ini menunjukkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo tidak main-main dalam memberikan sanksi apabila ada anggotanya yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan."

"Bahkan atasan langsung dari anggota tersebut akan dikenakan sanksi. Hal ini sangat bagus agar ke depan penanganan pengamanan harus lebih berhati-hati, tidak asal-asalan, humanis, serta sesuai dengan SOP yang berlaku," sambung mantan Ketua Presidium GMNI ini.

Chrisman mengharapkan ke depannya jajaran kepolisian mulai dari pusat hingga tingkat Polsek untuk lebih bijak dan humanis dalam melakukan tugas tanggung jawab kepada masyarakat. Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram Pencegahan Kekerasan Berlebihan oleh Anggota Polri

"Semoga Instruksi Kapolri ini menjadi perhatian seluruh jajaran dan anggota yang menangani pengamanan ataupun penindakan yang dilaksanakan di lapangan. Sehingga tidak ada lagi tindakan berlebihan dalam penanganan pengamanan, agar citra polisi semakin baik ke depannya," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Rekomendasi
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Berita Terkini
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
Infografis
Palestina Jadi Salah...
Palestina Jadi Salah Satu dari Dua Negara Anggota Pengamat PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved