Kekerasan Berlebihan Anggota Polri Diberi Sanksi, Pengamat: Kapolri Jaga Nama Baik Institusi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan telegram atas nama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit . Surat Telegram ditujukan untuk seluruh Kapolda di Indonesiayang termuat dalam Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 dan ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
Surat telegram tersebut menyikapi cara penanganan pengamanan dan tindakan anggota kepolisian akhir-akhir ini serta dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri agar tidak terulang kembali.
Kapolri Listyo melalui telegram ini secara tegas menunjukkan bahwa Kapolri peduli dan memberikan atensi terhadap kejadian-kejadian penanganan pengamanan dan tindakan aparat polisi di beberapa tempat akhir-akhir ini yang dinilai berlebihan dan mendapat respons negatif dari publik.
Pengamat dan Praktisi Hukum Chrisman Damanik memberikan apresiasi atas sikap responsif Kapolri yang berupaya menjaga nama baik institusi Polri.
"Ini menunjukkan bahwa Kapolri memberikan perhatian terhadap kejadian penanganan pengamanan dan tindakan anggota aparat polisi di beberapa tempat akhir-akhir ini yang dinilai berlebihan dan tidak sesuai prosedur. Telegram ini sangat penting muatannya," ujar Chrisman dalam keterangannya, Sabtu (23/10/2021).
Dalam Telegramnya, Jenderal Listyo secara tegas juga meminta adanya hukuman/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta sanksi terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.
"Hal ini menunjukkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo tidak main-main dalam memberikan sanksi apabila ada anggotanya yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan."
"Bahkan atasan langsung dari anggota tersebut akan dikenakan sanksi. Hal ini sangat bagus agar ke depan penanganan pengamanan harus lebih berhati-hati, tidak asal-asalan, humanis, serta sesuai dengan SOP yang berlaku," sambung mantan Ketua Presidium GMNI ini.
Chrisman mengharapkan ke depannya jajaran kepolisian mulai dari pusat hingga tingkat Polsek untuk lebih bijak dan humanis dalam melakukan tugas tanggung jawab kepada masyarakat.
"Semoga Instruksi Kapolri ini menjadi perhatian seluruh jajaran dan anggota yang menangani pengamanan ataupun penindakan yang dilaksanakan di lapangan. Sehingga tidak ada lagi tindakan berlebihan dalam penanganan pengamanan, agar citra polisi semakin baik ke depannya," tutupnya.
Surat telegram tersebut menyikapi cara penanganan pengamanan dan tindakan anggota kepolisian akhir-akhir ini serta dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri agar tidak terulang kembali.
Kapolri Listyo melalui telegram ini secara tegas menunjukkan bahwa Kapolri peduli dan memberikan atensi terhadap kejadian-kejadian penanganan pengamanan dan tindakan aparat polisi di beberapa tempat akhir-akhir ini yang dinilai berlebihan dan mendapat respons negatif dari publik.
Pengamat dan Praktisi Hukum Chrisman Damanik memberikan apresiasi atas sikap responsif Kapolri yang berupaya menjaga nama baik institusi Polri.
"Ini menunjukkan bahwa Kapolri memberikan perhatian terhadap kejadian penanganan pengamanan dan tindakan anggota aparat polisi di beberapa tempat akhir-akhir ini yang dinilai berlebihan dan tidak sesuai prosedur. Telegram ini sangat penting muatannya," ujar Chrisman dalam keterangannya, Sabtu (23/10/2021).
Dalam Telegramnya, Jenderal Listyo secara tegas juga meminta adanya hukuman/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta sanksi terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.
"Hal ini menunjukkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo tidak main-main dalam memberikan sanksi apabila ada anggotanya yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan."
"Bahkan atasan langsung dari anggota tersebut akan dikenakan sanksi. Hal ini sangat bagus agar ke depan penanganan pengamanan harus lebih berhati-hati, tidak asal-asalan, humanis, serta sesuai dengan SOP yang berlaku," sambung mantan Ketua Presidium GMNI ini.
Chrisman mengharapkan ke depannya jajaran kepolisian mulai dari pusat hingga tingkat Polsek untuk lebih bijak dan humanis dalam melakukan tugas tanggung jawab kepada masyarakat.
"Semoga Instruksi Kapolri ini menjadi perhatian seluruh jajaran dan anggota yang menangani pengamanan ataupun penindakan yang dilaksanakan di lapangan. Sehingga tidak ada lagi tindakan berlebihan dalam penanganan pengamanan, agar citra polisi semakin baik ke depannya," tutupnya.
(kri)