Jalan Hidup Alex Noerdin dan Dodi Reza: Bapaknya Ditahan Kejagung, Anaknya Ditangkap KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 15 Oktober 2021, malam. Penangkapan Dodi Reza ini menambah daftar panjang bapak dan anak yang ditangkap akibat kasus dugaan korupsi.
Dodi Reza Alex Noerdin diketahui merupakan anak sulung dari mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin yang saat ini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Alex ditahan terkait kasus dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) 2010-2019.
Dalam kasus ini, Alex menyetujui kerja sama antara PD PDE dengan sebuah perusahaan, yakni PT Dika Karya Lintas Nusa atau DKLN untuk membuat PT PD PDE. Tujuannya, agar PT PD PDE tersebut bisa dijadikan senjata guna mendapat alokasi gas bagian negara. ”Tim penyidik meningkatkan status tersangka untuk AN (Alex Noerdin) dan MM, dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan direktur penyidikan jaksa umum dan tindak pidana khusus,” Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis, 10 September 2021.
Dalam kasus ini, Alex dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 3 Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum ditahan Kejagung, Alex Noerdin pernah menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin periode 2001-2008. Selesai menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin, Alex kemudian menduduki posisi Gubernur Sumatera Selatan selama 2 periode, yakni pada 7 November 2008 hingga 21 September 2018. Selanjutnya, pria kelahiran 9 September 1950 ini menjadi anggota DPR RI di daerah pemilihan Sumatera Selatan II sebelum akhirnya di PAW akibat kasus korupsi yang menjeratnya.
Selama menjabat sebagai kepala daerah, Alex beberapa kali terjerat kasus dugaan korupsi. Salah satunya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp116 miliar. Di mana Alex disebut menerima suap Rp2,5 miliar.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan OTT di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Firli menjelaskan pihaknya masih bekerja untuk memintai keterangan pihak-pihak yang diamankan serta mengumpulkan bukti lainnya. Firli berjanji akan mengumumkan ke publik setelah rampung memeriksa sejumlah pihak serta berkecukupan bukti-bukti. "KPK lagi kerja, tentu belum bisa menyampaikan semuanya. Kita masih kumpulkan keterangan dan bukti-bukti. nanti dijelaskan ke publik," kata Firli Bahuri.
Senada, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, operasi senyap tim penindakan di Musi Banyuasin ini diduga terkait proyek pengadaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Nurul menyebut, dalam OTT tersebut selain mengamankan lima orang tim juga menyita sejumlah uang. "Kami mengamankan beberapa orang terkait pengadaan proyek infrastruktur, semua masih akan didalami keterlibatannya tidak menutup kemungkinan akan berkembang," katanya.
Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia dari laman elhkpn.kpk.go.id, Dodi Reza Alex Noerdin tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp38.464.418.969 (Rp38 miliar). Harta kekayaan kekayaan Dodi Reza meliputi tanah disertai bangunan, mobil, surat berharga, hingga kas dan setara kas. Aset yang dimiliki Dodi tercatat ada di dalam dan luar negeri dalam bentuk tanah dan bangunan.
Dodi Reza Alex Noerdin diketahui merupakan anak sulung dari mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin yang saat ini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Alex ditahan terkait kasus dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) 2010-2019.
Dalam kasus ini, Alex menyetujui kerja sama antara PD PDE dengan sebuah perusahaan, yakni PT Dika Karya Lintas Nusa atau DKLN untuk membuat PT PD PDE. Tujuannya, agar PT PD PDE tersebut bisa dijadikan senjata guna mendapat alokasi gas bagian negara. ”Tim penyidik meningkatkan status tersangka untuk AN (Alex Noerdin) dan MM, dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan direktur penyidikan jaksa umum dan tindak pidana khusus,” Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis, 10 September 2021.
Dalam kasus ini, Alex dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 3 Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum ditahan Kejagung, Alex Noerdin pernah menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin periode 2001-2008. Selesai menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin, Alex kemudian menduduki posisi Gubernur Sumatera Selatan selama 2 periode, yakni pada 7 November 2008 hingga 21 September 2018. Selanjutnya, pria kelahiran 9 September 1950 ini menjadi anggota DPR RI di daerah pemilihan Sumatera Selatan II sebelum akhirnya di PAW akibat kasus korupsi yang menjeratnya.
Selama menjabat sebagai kepala daerah, Alex beberapa kali terjerat kasus dugaan korupsi. Salah satunya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp116 miliar. Di mana Alex disebut menerima suap Rp2,5 miliar.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan OTT di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Firli menjelaskan pihaknya masih bekerja untuk memintai keterangan pihak-pihak yang diamankan serta mengumpulkan bukti lainnya. Firli berjanji akan mengumumkan ke publik setelah rampung memeriksa sejumlah pihak serta berkecukupan bukti-bukti. "KPK lagi kerja, tentu belum bisa menyampaikan semuanya. Kita masih kumpulkan keterangan dan bukti-bukti. nanti dijelaskan ke publik," kata Firli Bahuri.
Senada, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, operasi senyap tim penindakan di Musi Banyuasin ini diduga terkait proyek pengadaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Nurul menyebut, dalam OTT tersebut selain mengamankan lima orang tim juga menyita sejumlah uang. "Kami mengamankan beberapa orang terkait pengadaan proyek infrastruktur, semua masih akan didalami keterlibatannya tidak menutup kemungkinan akan berkembang," katanya.
Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia dari laman elhkpn.kpk.go.id, Dodi Reza Alex Noerdin tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp38.464.418.969 (Rp38 miliar). Harta kekayaan kekayaan Dodi Reza meliputi tanah disertai bangunan, mobil, surat berharga, hingga kas dan setara kas. Aset yang dimiliki Dodi tercatat ada di dalam dan luar negeri dalam bentuk tanah dan bangunan.
(cip)