Fadli Zon Sebut Pinjol Ilegal Super Rentenir

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 14:54 WIB
loading...
Fadli Zon Sebut Pinjol Ilegal Super Rentenir
Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon menyebut pinjol ilegal sebagai super rentenir. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pinjaman online ( pinjol) ilegal yang tumbuh subur dalam beberapa tahun terakhir mulai meresahkan masyarakat. Banyak warga menjadi korban lantaran tercekik bunga pinjaman yang tak masuk akal. Bahkan ada beberapa di antaranya yang meregang nyawa lantaran tak kuat diteror penagih utang (debt collector).

Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon menilai bisnis yang dijalankan perusahaan pinjol ilegal melebihi rentenir."Pinjol ini memang sangat keterlaluan, super rentenir. Seharusnya sdh sejak tahun2 lalu digulung," cuit Fadli Zon di akun Twitternya, @fadlizon, Jumat (22/10/2021).

Menurut Fadli Zon, manjamurnya pinjol ilegal karena institusi terkait tidak menjalankan tugasnya dengan baik. "Ini bukti sistem n institusi terkait yg mengatur n mengawasi tak jalan," tulisnya lagi dalam tweet yang sama.

Baca juga: Kabareskrim: Polisi Sudah Ungkap 13 Kasus dan 57 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

Untuk diketahui, kepolisian tengah gencar memberantas pinjol ilegal menyusul banyaknya orang yang menjadi korban. Bahkan, beberapa di antaranya meninggal dunia karena tidak kuat dengan teror yang dilancarkan pada penagih utang.

Dalam catatan media, setidaknya ada dua orang yang meninggal dunia akibat depresi terjerat pinjol ilegal. Pertama, OS (36), warga Tulungagung, Jawa Timur yang nekat bunuh diri pada Juni 2021. Dia depresi lantaran memiliki tagihan pinjaman online ilegal hingga belasa juta rupiah. Kemudian, WPS (38), warga Wonogiri, Jawa Tengah yang memilih bunuh diri pada 3 Oktober 2021 karena terus ditagih debt collector.

Dari keterangan korban pinjol ilegal, mereka harus membayar utang hingga puluhan kali lipat dari nilai pinjamannya. Tumpukan utang itu merupakan akumulasi dari utang plus bunga yang tak kunjung dilunasi.

Seperti dituturkan Dedi, ayah korban pinjol ilegal. Pada 2019, anaknya meminjam uang senilai Rp2,5 juta, tapi karena tidak mampu membayar, utang itu terus membesar hingga Rp104 juta.

Baca juga: Bertugas Sebar SMS Teror Pinjol Ilegal, Pelaku Dapat Fasilitas Apartemen dan Gaji Rp5 Juta

Agar membayar utangnya, anak Dedi intimidasi mulai dari ancaman sebagai buronan polisi hingga ingin diculik. "Foto anak saya juga disebar ke relasi-relasi saya, dengan tulis-tulisan yang enggak-enggak," kata Dedi kepada wartawan di Kantor PT ITN Rukan Crown Blok C1-7, Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Kantor PT ITN sendiri telah digerebek Polda Metro Jaya karena diduga menjalankan praktik pinjol ilegal. Dalam penggerebekan itu, sebanyak 32 orang pekerja diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat 13 aplikasi pinjol yang dikelola PT ITN. Dari jumlah itu 10 aplikasi berstatus legal dan tiga aplikasi lainnya berstatus ilegal.

Yusri menuturkan, aktivitas perusahaan ini sudah meresahkan masyarakat, dan bahkan menyebarkan privasi konsumen yang menggunakan jasa mereka. Para kolektor di perusahaan ini dinilai telah membuat stres masyarakat, dari mulai mengancam, hingga menyebarkan konten pornografi.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1735 seconds (0.1#10.140)