Gaji PNS-Pekerja Dipotong untuk Tapera, Demokrat: Kok saat Pandemi

Rabu, 03 Juni 2020 - 18:54 WIB
loading...
Gaji PNS-Pekerja Dipotong...
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat Irwan. Foto/dpr. go.id
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang di antaranya mengatur pemotongan gaji 3% bagi PNS, pegawai BUMN dan BUMD dan 2,5% bagi pekerja swasta dan mandiri untuk Tapera.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat Irwan mempertanyakan kebijakan yang muncul di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) itu.

Menurut dia, rakyat sudah cukup sulit bertahan di tengah situasi ekonomi akibat pandemi, tetapi pemerintah terus mengambil uang rakyat untuk program-program yang menyangkut kepentingan rakyat.

“Diskusinya bukan di besaran persennya itu, tetapi pelaksanaan dari PP-nya sendiri kenapa harus sekarang di tengah pandemi. Jadi gini, pemerintah sekarang ini dengan situasi seperti ini sudah kelihatan kehilangan arah penanganan ekonominya, dengan UU Minerba, Perppu Corona, semua sudah dipermudah, usaha-usaha masuk, seharusnya tidak ada lagi (beban iuran ke rakyat-red). Kewajiban negara untuk memenuhinya tetapi masih menggunakan uang masyarakat untuk pendanaannya,” tutur Irwan, Rabu (3/6/2020).(Baca juga: PKS Kritisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera )

Terlebih, Irwan menjelaskan, program serupa sebenarnya sudah berjalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Pemerintah membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan itu dijamin oleh negara pendanaannya melalui KemenPUPR.

“Jadi buat apa, menurut saya diskusinya di situ, ini kenapa kok pemerintah tiba-tiba mengeluarkan PP untuk pemotongan iuran 3 persen terhadap PNS, BUMN, TNI, polisi termasuk pekerja swasta. Ini kan nyari duit nih, pemerintah nyari duit nih, nggak ada uangnya,” tuturnya.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat ini menilai kebijakan pemetrintah itu diambil akibat penanganan ekonomi yang gagal. Karena negara terancam bangkrut seperti ini akhirnya masyarakat yang jadi korbannya.

Dia mempersoalkan iuran BPJS Kesehatan dinaikkan 100% dan sekarang gaji dipotong untuk Tapera. Padahal, menjadi kewajiban negara untuk menghadirkan rumah layak huni. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 28A ayat 1 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Selama ini sudah dilaksanakan, termasuk oleh pak SBY, di zaman pak SBY sudah ada program prorakyat ini dan program untuk kepentingan rakyat itu jangan mengambil uang rakyat, apapun itu namanya, tabungan, janganlah. Ini kan gejala-gejala pemerintah begini nih, uang haji dipake, uang ini dipake,” beber Irwan.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1509 seconds (0.1#10.140)