Gaji PNS-Pekerja Dipotong untuk Tapera, Demokrat: Kok saat Pandemi
Rabu, 03 Juni 2020 - 18:54 WIB
loading...
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat Irwan. Foto/dpr. go.id
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang di antaranya mengatur pemotongan gaji 3% bagi PNS, pegawai BUMN dan BUMD dan 2,5% bagi pekerja swasta dan mandiri untuk Tapera.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat Irwan mempertanyakan kebijakan yang muncul di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) itu.
Menurut dia, rakyat sudah cukup sulit bertahan di tengah situasi ekonomi akibat pandemi, tetapi pemerintah terus mengambil uang rakyat untuk program-program yang menyangkut kepentingan rakyat.
“Diskusinya bukan di besaran persennya itu, tetapi pelaksanaan dari PP-nya sendiri kenapa harus sekarang di tengah pandemi. Jadi gini, pemerintah sekarang ini dengan situasi seperti ini sudah kelihatan kehilangan arah penanganan ekonominya, dengan UU Minerba, Perppu Corona, semua sudah dipermudah, usaha-usaha masuk, seharusnya tidak ada lagi (beban iuran ke rakyat-red). Kewajiban negara untuk memenuhinya tetapi masih menggunakan uang masyarakat untuk pendanaannya,” tutur Irwan, Rabu (3/6/2020).(Baca juga: PKS Kritisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera )
Terlebih, Irwan menjelaskan, program serupa sebenarnya sudah berjalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Pemerintah membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan itu dijamin oleh negara pendanaannya melalui KemenPUPR.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat Irwan mempertanyakan kebijakan yang muncul di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) itu.
Menurut dia, rakyat sudah cukup sulit bertahan di tengah situasi ekonomi akibat pandemi, tetapi pemerintah terus mengambil uang rakyat untuk program-program yang menyangkut kepentingan rakyat.
“Diskusinya bukan di besaran persennya itu, tetapi pelaksanaan dari PP-nya sendiri kenapa harus sekarang di tengah pandemi. Jadi gini, pemerintah sekarang ini dengan situasi seperti ini sudah kelihatan kehilangan arah penanganan ekonominya, dengan UU Minerba, Perppu Corona, semua sudah dipermudah, usaha-usaha masuk, seharusnya tidak ada lagi (beban iuran ke rakyat-red). Kewajiban negara untuk memenuhinya tetapi masih menggunakan uang masyarakat untuk pendanaannya,” tutur Irwan, Rabu (3/6/2020).(Baca juga: PKS Kritisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera )
Terlebih, Irwan menjelaskan, program serupa sebenarnya sudah berjalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Pemerintah membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan itu dijamin oleh negara pendanaannya melalui KemenPUPR.
Lihat Juga :