PKS Kritisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam Pasal 7 di PP itu memuat ketentuan bahwa pemerintah bakal memotong gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan pegawai swasta untuk iuran Tapera.
Kebijakan pemerintah itu pun dikritisi oleh Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Byarwati. Walaupun, diakuinya bahwa niat pemerintah menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) patut diapresiasi. (Baca juga: Pakar UNICEF: Angka Kekurangan Gizi Anak Berisiko Meningkat Akibat COVID-19)
"Sayangnya, pada saat yang bersamaan, kebijakan itu membebankan masalah anggaran ke pundak para pekerja dan pengusaha," ujar Anis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).
Melalui PP tersebut, Anis menilai pemerintah seolah-olah lepas tangan dari tanggung jawab dalam pemenuhan atas tempat tinggal yang layak bagi warga. "Peran pemerintah sebagai penanggung jawab penyediaan rumah rakyat menjadi tidak berfungsi," kata Anggota Komisi XI DPR RI ini.
Legislator dari Dapil Jakarta Timur ini juga mengingatkan pemerintah bahwa penyelenggaraan perumahan dan permukiman bagi warga negara merupakan tanggung jawab negara yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, pemenuhan atas tempat tinggal yang layak juga merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005. "PP ini nyata-nyata membebani rakyat dengan membayar iuran," imbuhnya. (Baca juga: 20 WNI di Luar Negeri Sembuh COVID-19, Total Menjadi 523 Orang)
Di samping itu, besaran simpanan peserta yang ditetapkan 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, jelas akan memunculkan beban baru bagi pekerja. "Di saat rakyat menghadapi kesulitan ekonomi karena pandemik COVID-19, potongan gaji untuk Tapera yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, akan menambah kesulitan mereka," pungkasnya.
Lihat Juga: Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
Kebijakan pemerintah itu pun dikritisi oleh Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Byarwati. Walaupun, diakuinya bahwa niat pemerintah menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) patut diapresiasi. (Baca juga: Pakar UNICEF: Angka Kekurangan Gizi Anak Berisiko Meningkat Akibat COVID-19)
"Sayangnya, pada saat yang bersamaan, kebijakan itu membebankan masalah anggaran ke pundak para pekerja dan pengusaha," ujar Anis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).
Melalui PP tersebut, Anis menilai pemerintah seolah-olah lepas tangan dari tanggung jawab dalam pemenuhan atas tempat tinggal yang layak bagi warga. "Peran pemerintah sebagai penanggung jawab penyediaan rumah rakyat menjadi tidak berfungsi," kata Anggota Komisi XI DPR RI ini.
Legislator dari Dapil Jakarta Timur ini juga mengingatkan pemerintah bahwa penyelenggaraan perumahan dan permukiman bagi warga negara merupakan tanggung jawab negara yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, pemenuhan atas tempat tinggal yang layak juga merupakan kewajiban pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights yang diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005. "PP ini nyata-nyata membebani rakyat dengan membayar iuran," imbuhnya. (Baca juga: 20 WNI di Luar Negeri Sembuh COVID-19, Total Menjadi 523 Orang)
Di samping itu, besaran simpanan peserta yang ditetapkan 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, jelas akan memunculkan beban baru bagi pekerja. "Di saat rakyat menghadapi kesulitan ekonomi karena pandemik COVID-19, potongan gaji untuk Tapera yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, akan menambah kesulitan mereka," pungkasnya.
Lihat Juga: Tom Lembong Ditahan Kejagung, Pakar Ingatkan Omongan Jokowi Minta Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
(kri)