Pimpinan KPK: Hakim Ad Hoc Harus Tahu Substansi Setiap Perkara Korupsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kualitas hakim ad hoc yang khusus menangani perkara korupsi di berbagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disoroti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai hakim ad hoc harus memiliki kualitas yang sangat baik dan berintegritas.
Menurut dia, hakim ad hoc seharusnya bukan hanya mengetahui, memahami, serta menguasai hukum acara pidana. “Tetapi yang lebih dari itu, dia harus mengetahui substansi dari setiap perkara korupsi," katanya saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk 'Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Pasca-2009 : Antara Harapan dan Kenyataan' yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube Layar Peradilan, Kamis (21/10/2021).
Alex, sapaan Alexander Marwata berharap para hakim ad hoc yang menangani kasus korupsi juga mengerti proses pengadaan barang dan jasa. Sebab, kata Alex, banyak kasus suap di daerah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
"Alangkah baiknya kalau hakim ad hoc tipikor itu juga mereka-mereka yang paham betul terkait proses pengadaan barang dan jasa atau nanti pun kalau dalam proses pelatihan hakim ad hoc itu lebih ditekankan pada pemahaman menyangkut proses pengadaan barang dan jasa," pungkasnya.
Menurut dia, hakim ad hoc seharusnya bukan hanya mengetahui, memahami, serta menguasai hukum acara pidana. “Tetapi yang lebih dari itu, dia harus mengetahui substansi dari setiap perkara korupsi," katanya saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk 'Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Pasca-2009 : Antara Harapan dan Kenyataan' yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube Layar Peradilan, Kamis (21/10/2021).
Alex, sapaan Alexander Marwata berharap para hakim ad hoc yang menangani kasus korupsi juga mengerti proses pengadaan barang dan jasa. Sebab, kata Alex, banyak kasus suap di daerah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
"Alangkah baiknya kalau hakim ad hoc tipikor itu juga mereka-mereka yang paham betul terkait proses pengadaan barang dan jasa atau nanti pun kalau dalam proses pelatihan hakim ad hoc itu lebih ditekankan pada pemahaman menyangkut proses pengadaan barang dan jasa," pungkasnya.
(rca)