Pimpinan KPK: Hakim Ad Hoc Harus Tahu Substansi Setiap Perkara Korupsi

Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:23 WIB
loading...
Pimpinan KPK: Hakim...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai hakim ad hoc harus memiliki kualitas yang sangat baik dan berintegritas. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kualitas hakim ad hoc yang khusus menangani perkara korupsi di berbagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disoroti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai hakim ad hoc harus memiliki kualitas yang sangat baik dan berintegritas.

Menurut dia, hakim ad hoc seharusnya bukan hanya mengetahui, memahami, serta menguasai hukum acara pidana. “Tetapi yang lebih dari itu, dia harus mengetahui substansi dari setiap perkara korupsi," katanya saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk 'Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Pasca-2009 : Antara Harapan dan Kenyataan' yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube Layar Peradilan, Kamis (21/10/2021).

Alex, sapaan Alexander Marwata berharap para hakim ad hoc yang menangani kasus korupsi juga mengerti proses pengadaan barang dan jasa. Sebab, kata Alex, banyak kasus suap di daerah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Mahkamah Agung Jatuhkan Sanksi 97 Hakim, Sembilan Sanksi Berat

"Alangkah baiknya kalau hakim ad hoc tipikor itu juga mereka-mereka yang paham betul terkait proses pengadaan barang dan jasa atau nanti pun kalau dalam proses pelatihan hakim ad hoc itu lebih ditekankan pada pemahaman menyangkut proses pengadaan barang dan jasa," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cerita Riezky Aprilia...
Cerita Riezky Aprilia Diminta Hasto Mundur sebagai Anggota DPR Terpilih
Tessa Mahardhika Jadi...
Tessa Mahardhika Jadi Plt Direktur Penyelidikan, Jubir KPK Diganti Budi Prasetyo
Sidang Hasto Kembali...
Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kader PDIP Riezky Aprilia-Saeful Bahri
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Dukung Penuh Pemberantasan...
Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Perindo Minta UU BUMN Baru Ditinjau Ulang
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Rekomendasi
KDI 2025 Kembali Hadir,...
KDI 2025 Kembali Hadir, Buka Audisi di Berbagai Kota Besar Indonesia
Kekayaan Paddy Pimblett...
Kekayaan Paddy Pimblett Meroket, Siap Jadi Superstar UFC?
Robby Purba Kupas Kemampuan...
Robby Purba Kupas Kemampuan Indra Keenam Syarla Marz! dari Nenek Putih hingga Noni Belanda
Berita Terkini
Wacana Kirim Anak Nakal...
Wacana Kirim Anak Nakal ke Barak Militer Jadi Kebijakan Nasional, JPPI: Ciptakan Generasi Patuh Buta
Siapa Jenderal Agus...
Siapa Jenderal Agus Subiyanto? Panglima TNI yang Disorot karena Anulir Mutasi 7 Perwira Tinggi
Polemik Pembinaan Siswa...
Polemik Pembinaan Siswa di Barak, Komisi X DPR: Harus Dikawal Agar Tetap Edukatif
Dedi Mulyadi Bina Siswa...
Dedi Mulyadi Bina Siswa Nakal di Barak Militer, Maarif Institute: Berpotensi Merusak Sistem Pendidikan
Penyidik KPK Rossa Purbo...
Penyidik KPK Rossa Purbo Sebut Hasto Talangi Rp400 Juta PAW Harun Masiku
Revitalisasi Paradigma...
Revitalisasi Paradigma Trilogi Kerukunan untuk Kebutuhan Umat Saat ini
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved