Bisa Picu Masalah, Perpres TNI Tangani Terorisme Diminta Ditarik

Rabu, 03 Juni 2020 - 18:14 WIB
loading...
Bisa Picu Masalah, Perpres...
mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) Soleman B Ponto. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Perdebatan terkait Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani terorisme terus bergulir.Kali ini pendapat disampaikan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) Soleman B Ponto.

”Mumpung masih rancangan, ditarik saja. Enggak usah dilanjutkan daripada menimbulkan masalah,” ujar Soleman dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (3/6/2020) di Jakarta.

Menurut dia, banyak masalah yang potensial timbul jika Perpres tersebut dibahas, apalagi sampai disahkan. ”Bahasa anak sekarang, lewat Perpres ini seakan-akan TNI mau melakukan sapu jagat lewat operasi militer,” katanya.

Purnawirawan Laksamana Muda TNI Angkatan Laut ini menyebutkan, ada dua undang-undang yang menjadi acuan jika hendak melibatkan TNI dalam penanganan terorisme, yakni UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Baca juga: Jokowi Diminta Tak Tandatangani Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme)

Dalam UU Nomor 5/2018 pasal 43I pada ayat 1 telah tegas dinyatakan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Terkait detailnya, sesuai ketentuan ayat 3, diatur dalam Perpres.

Menurut dia, persoalan muncul karena ketika menyusun R-Perpres sesuai amanat ayat 3, pembuat draf juga merujuk ke ayat 1 sehingga pelibatan TNI untuk mengatasi terorisme kemudian dimaknai harus lewat operasi militer.

Perpres ini dinilainya juga berpotensi memicu masalah. Ketentuan di Pasal 6 UU yang sama menyatakan bahwa pelaku terorisme ditindak dengan hukum pidana. ”Jika penegakan hukum menggunakan KUHP, itu ranah polisi. TNI bukan ahlinya. Kalau KUHP-nya ditabrak, ya rusak sistem hukum kita,” ujarnya.

Menurut dia, jika TNI membantu penanganan terosisme maka tidak perlu memakai UU Nomor 5/2018, melainkan menggunakan UU Nomor 34/2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat 2 dan 3.

”Sesuai dengan tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan, mereka dapat melaksanakan operasi militer selain perang namun harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik,” tutur Soleman.

Dengan kalimat lain, kata dia, draf Perpres tersebut akhirnya seperti buah simalakama. Maunya ikut melakukan penegakan hukum, namun jadi masalah karena bingkainya ada operasi militer.

”Pasal-pasal tersebut tumpang tindih. Karena itu, pernah saya bilang, pasal itu jangan dipakai. Tapi ini kan dipaksakan, sehingga akibatnya TNI yang serba salah,” lanjutnya.

Dia mengkhawatirkan persoalan lain jika Perpres sampai disahkan, yakni ketentuan itu akan berlaku untuk seterusnya. Operasi militer itu menjadi permanen. ”Padahal itu bertabrakan dengan UU 34/2004 Pasal 7 ayat 3, yang menyebut bahwa pelibatan TNI untuk mengatasi terorisme sifatnya insidentil, tidak terus menerus,” tuturnya.

Menurut dia, perpres itu akan berbahaya jika dilanjutkan. Selain merusak sistem hukum (criminal justice system), pelaksanaannya juga akan membawa kita kembali ke otoriter. Pasalnya yang dilakukan adalah operasi militer.

Belum lagi, bakal muncul perdebatan antara mana urusan yang merupakan kewenangan polisi, dan mana yang TNI. ”Itu akan ramai terus dan masyarakat yang jadi korban, karena yang namanya operasi militer itu tidak menindak pelaku teror ke sidang pengadilan,” ujarnya.

Soleman menegaskan, perpres ini sebenarnya tidak mengatur hal urgen saat ini. Tanpa adanya Perpres, TNI pun bisa dilibatkan dalam menangani terorisme, sejauh merupakan kebijakan dan keputusan politik. Karena tidak urgen, menurut Soleman, tidak dibuat pun tidak apa-apa.

"Apalagi di tengah pandemi Covid-19, untuk apa bikin barang begituan? Tidak ada manfaatnya," ujarnya.

Selain itu, ibarat pameo: sesama bis kota tidak boleh saling mendahului, ketentuan UU No. 34/2004 tidak bisa mengatur UU No. 5/2018. "Belum lagi, Perpres tersebut juga memangkas kewenangan DPR untuk melakukan kontrol, karena penerbitan Perpres tidak memerlukan pembahasan dengan DPR. Rusak semua jadinya,” tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Mama Sinta Tegaskan...
Mama Sinta Tegaskan ke Jakarta Inisiatif dan Pakai Biaya Sendiri
Gelar TMMD, Kodim 1801/Manokwari...
Gelar TMMD, Kodim 1801/Manokwari Bangun Fasilitas Air Bersih untuk Warga Papua
Rekomendasi
UNJ Expo 2026 Dibuka,...
UNJ Expo 2026 Dibuka, Hadirkan Pameran Inovasi, Tes Kesehatan, hingga Kuliner Nusantara
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Baru Umumkan Pernikahan,...
Baru Umumkan Pernikahan, Nathalie Holscher Langsung Didesak Soal Anak: Responsnya Bikin Warganet Heboh
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved