Bisa Picu Masalah, Perpres TNI Tangani Terorisme Diminta Ditarik

Rabu, 03 Juni 2020 - 18:14 WIB
loading...
Bisa Picu Masalah, Perpres TNI Tangani Terorisme Diminta Ditarik
mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) Soleman B Ponto. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Perdebatan terkait Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani terorisme terus bergulir.Kali ini pendapat disampaikan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) Soleman B Ponto.

”Mumpung masih rancangan, ditarik saja. Enggak usah dilanjutkan daripada menimbulkan masalah,” ujar Soleman dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (3/6/2020) di Jakarta.

Menurut dia, banyak masalah yang potensial timbul jika Perpres tersebut dibahas, apalagi sampai disahkan. ”Bahasa anak sekarang, lewat Perpres ini seakan-akan TNI mau melakukan sapu jagat lewat operasi militer,” katanya.

Purnawirawan Laksamana Muda TNI Angkatan Laut ini menyebutkan, ada dua undang-undang yang menjadi acuan jika hendak melibatkan TNI dalam penanganan terorisme, yakni UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Baca juga: Jokowi Diminta Tak Tandatangani Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme)

Dalam UU Nomor 5/2018 pasal 43I pada ayat 1 telah tegas dinyatakan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Terkait detailnya, sesuai ketentuan ayat 3, diatur dalam Perpres.

Menurut dia, persoalan muncul karena ketika menyusun R-Perpres sesuai amanat ayat 3, pembuat draf juga merujuk ke ayat 1 sehingga pelibatan TNI untuk mengatasi terorisme kemudian dimaknai harus lewat operasi militer.

Perpres ini dinilainya juga berpotensi memicu masalah. Ketentuan di Pasal 6 UU yang sama menyatakan bahwa pelaku terorisme ditindak dengan hukum pidana. ”Jika penegakan hukum menggunakan KUHP, itu ranah polisi. TNI bukan ahlinya. Kalau KUHP-nya ditabrak, ya rusak sistem hukum kita,” ujarnya.

Menurut dia, jika TNI membantu penanganan terosisme maka tidak perlu memakai UU Nomor 5/2018, melainkan menggunakan UU Nomor 34/2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat 2 dan 3.

”Sesuai dengan tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan, mereka dapat melaksanakan operasi militer selain perang namun harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik,” tutur Soleman.

Dengan kalimat lain, kata dia, draf Perpres tersebut akhirnya seperti buah simalakama. Maunya ikut melakukan penegakan hukum, namun jadi masalah karena bingkainya ada operasi militer.

”Pasal-pasal tersebut tumpang tindih. Karena itu, pernah saya bilang, pasal itu jangan dipakai. Tapi ini kan dipaksakan, sehingga akibatnya TNI yang serba salah,” lanjutnya.

Dia mengkhawatirkan persoalan lain jika Perpres sampai disahkan, yakni ketentuan itu akan berlaku untuk seterusnya. Operasi militer itu menjadi permanen. ”Padahal itu bertabrakan dengan UU 34/2004 Pasal 7 ayat 3, yang menyebut bahwa pelibatan TNI untuk mengatasi terorisme sifatnya insidentil, tidak terus menerus,” tuturnya.

Menurut dia, perpres itu akan berbahaya jika dilanjutkan. Selain merusak sistem hukum (criminal justice system), pelaksanaannya juga akan membawa kita kembali ke otoriter. Pasalnya yang dilakukan adalah operasi militer.

Belum lagi, bakal muncul perdebatan antara mana urusan yang merupakan kewenangan polisi, dan mana yang TNI. ”Itu akan ramai terus dan masyarakat yang jadi korban, karena yang namanya operasi militer itu tidak menindak pelaku teror ke sidang pengadilan,” ujarnya.

Soleman menegaskan, perpres ini sebenarnya tidak mengatur hal urgen saat ini. Tanpa adanya Perpres, TNI pun bisa dilibatkan dalam menangani terorisme, sejauh merupakan kebijakan dan keputusan politik. Karena tidak urgen, menurut Soleman, tidak dibuat pun tidak apa-apa.

"Apalagi di tengah pandemi Covid-19, untuk apa bikin barang begituan? Tidak ada manfaatnya," ujarnya.

Selain itu, ibarat pameo: sesama bis kota tidak boleh saling mendahului, ketentuan UU No. 34/2004 tidak bisa mengatur UU No. 5/2018. "Belum lagi, Perpres tersebut juga memangkas kewenangan DPR untuk melakukan kontrol, karena penerbitan Perpres tidak memerlukan pembahasan dengan DPR. Rusak semua jadinya,” tuturnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1100 seconds (0.1#10.140)