Tiba di Jakarta Bupati Kuansing Langsung Ditahan di Rutan KPK
Selasa, 19 Oktober 2021 - 23:36 WIB
loading...
Bupati Kuansing Andi Putra usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau oleh penyidik KPK, Selasa (19/10/2021). Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman/rwa.
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langsung menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau Andi Putra (AP) dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (PT AA) Sudarso (SDR), setibanya di Jakarta. Begitu tiba di KPK, keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 7 November 2021.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Andi Putra dan Sudarso belum dilakukan penahanan karena masih pemeriksaan di Riau. Begitu tiba di KPK, keduanya akan langsung ditahan. Andi Putra bakal ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Sudarso akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Dilakukan tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK dengan dilakukannya isolasi mandiri untuk kedua tersangka tersebut di rutan tempat penahanan masing-masing," ujar Lili dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Begini Kronologi Penangkapan Bupati Kuansing Andi Putra oleh KPK
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Putra Sudarso sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing. Dalam perkaranya, Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Andi Putra dan Sudarso belum dilakukan penahanan karena masih pemeriksaan di Riau. Begitu tiba di KPK, keduanya akan langsung ditahan. Andi Putra bakal ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Sudarso akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Dilakukan tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK dengan dilakukannya isolasi mandiri untuk kedua tersangka tersebut di rutan tempat penahanan masing-masing," ujar Lili dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Begini Kronologi Penangkapan Bupati Kuansing Andi Putra oleh KPK
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Putra Sudarso sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing. Dalam perkaranya, Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari.
Lihat Juga :