Tiba di Jakarta Bupati Kuansing Langsung Ditahan di Rutan KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langsung menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau Andi Putra (AP) dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (PT AA) Sudarso (SDR), setibanya di Jakarta. Begitu tiba di KPK, keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 7 November 2021.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Andi Putra dan Sudarso belum dilakukan penahanan karena masih pemeriksaan di Riau. Begitu tiba di KPK, keduanya akan langsung ditahan. Andi Putra bakal ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Sudarso akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Dilakukan tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK dengan dilakukannya isolasi mandiri untuk kedua tersangka tersebut di rutan tempat penahanan masing-masing," ujar Lili dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/10/2021).
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Putra Sudarso sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing. Dalam perkaranya, Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari.
Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya. "Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," ujar Lili.
Perkara ini bermula ketika PT Adimulia Agrolestari yang bergerak di bidang sawit mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan berakhir di 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang izin HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20% dari HGU yang diajukan.
"Lokasi kebun kemitraan 20% milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi," imbuh Lili.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing. Sudarso meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Andi Putra dan Sudarso belum dilakukan penahanan karena masih pemeriksaan di Riau. Begitu tiba di KPK, keduanya akan langsung ditahan. Andi Putra bakal ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Sudarso akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Dilakukan tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK dengan dilakukannya isolasi mandiri untuk kedua tersangka tersebut di rutan tempat penahanan masing-masing," ujar Lili dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/10/2021).
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Putra Sudarso sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing. Dalam perkaranya, Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari.
Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya. "Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," ujar Lili.
Perkara ini bermula ketika PT Adimulia Agrolestari yang bergerak di bidang sawit mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan berakhir di 2024. Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang izin HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20% dari HGU yang diajukan.
"Lokasi kebun kemitraan 20% milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi," imbuh Lili.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing. Sudarso meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
(thm)