Begini Kronologi Penangkapan Bupati Kuansing Andi Putra oleh KPK
Selasa, 19 Oktober 2021 - 23:20 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/10/2021). Foto: MNC Portal/Indra Purnomo
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membeberkan kronologi penangkapan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau Andi Putra, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.
Lili menjelaskan, kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) berawal dari informasi masyarakat bahwa Bupati Kuansing Andi Putra akan menerima janji hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT Adimulia Agrolestari (PT AA) sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU, dimana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari bupati.
Baca juga: Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp700 Juta Terkait Pengurusan Izin Usaha Sawit
Pada Senin 18 Oktober 2021, sekitar pukul 11.00 WIB tim KPK mendapatkan informasi bahwa General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) dan Senior Manager PT Adimulia Agrolestari Paino (PA), diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra. Mereka masuk ke rumah pribadi Andi Putra di Kuansing.
"Sekitar 15 menit kemudian, SDR (General Manager PT AA) dan PA (Senior Manager PT AA) keluar dari rumah pribadi AP," ujar Lili dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
Beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan Sudarso, Paino, Sopir PT Adimulia Agrolestari Yuda (YD), dan sopir Juang (JG). Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada bupati, tim KPK berusaha mengamankan Andi Putra. Namun saat itu Andi Putra tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian.
Baca juga: Dikabarkan Kena OTT KPK, Bupati Kuansing Miliki Kekayaan Rp3,16 Miliar
Lili menjelaskan, kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) berawal dari informasi masyarakat bahwa Bupati Kuansing Andi Putra akan menerima janji hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT Adimulia Agrolestari (PT AA) sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU, dimana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari bupati.
Baca juga: Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp700 Juta Terkait Pengurusan Izin Usaha Sawit
Pada Senin 18 Oktober 2021, sekitar pukul 11.00 WIB tim KPK mendapatkan informasi bahwa General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) dan Senior Manager PT Adimulia Agrolestari Paino (PA), diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra. Mereka masuk ke rumah pribadi Andi Putra di Kuansing.
"Sekitar 15 menit kemudian, SDR (General Manager PT AA) dan PA (Senior Manager PT AA) keluar dari rumah pribadi AP," ujar Lili dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021).
Beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan Sudarso, Paino, Sopir PT Adimulia Agrolestari Yuda (YD), dan sopir Juang (JG). Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada bupati, tim KPK berusaha mengamankan Andi Putra. Namun saat itu Andi Putra tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian.
Baca juga: Dikabarkan Kena OTT KPK, Bupati Kuansing Miliki Kekayaan Rp3,16 Miliar
Lihat Juga :