Begini Kronologi Penangkapan Bupati Kuansing Andi Putra oleh KPK
Selasa, 19 Oktober 2021 - 23:20 WIB
loading...
A
A
A
"Diperoleh informasi AP berada di Pekanbaru sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi AP di Pekanbaru. Namun AP tidak berada di tempat sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau," kata Lili.
Setelah itu, sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra bersama ajudan pribadinya Hendri Kurniadi (HK), Staf Bagian Umum Persuratan Bupati Andri Meiriki (AM); dan sopirnya Deli Iswanto (DI) mendatangi Polda Riau. Selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680, dan serta HP Iphone XR," ucap Lili.
Lili melanjutkan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka, yakni Andi Putra dan Sudarso.
Setelah itu, sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra bersama ajudan pribadinya Hendri Kurniadi (HK), Staf Bagian Umum Persuratan Bupati Andri Meiriki (AM); dan sopirnya Deli Iswanto (DI) mendatangi Polda Riau. Selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680, dan serta HP Iphone XR," ucap Lili.
Lili melanjutkan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka, yakni Andi Putra dan Sudarso.
(thm)
Lihat Juga :