Mahfud MD Sebut Segala Bentuk Ancaman Pinjol Ilegal Dapat Dijerat Pidana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut segala bentuk ancaman dari pinjaman online (pinjol) bisa dijerat dengan pasal pidana.
"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar, pekerjanya mulai ditindak. Kita gunakan Pasal 368 KUHP yaitu pemerasan. Lalu, juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Kemudian, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," ucap Mahfud melalui siaran pers virtual YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan pinjol ilegal batal demi hukum. Para korban diminta untuk tidak membayar tagihan. "Kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjol ilegal ini tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan. Oleh sebab itu, imbauan atau statemen resmi dari pemerintah hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," ujarnya. Baca juga: Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar!
Mahfud juga mengimbau agar korban yang mendapat teror agar segera melapor ke kantor polisi. "Kepada mereka semua yang sudah menjadi korban jangan membayar, kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror. Lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ungkapnya.
Mahfud menegaskan pemerintah melakukan tindak tegas terhadap pinjol ilegal. Sedangkan, pinjol sah dan memiliki izin silakan berkembang. "Kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, yang sudah ada izin dan sah. Silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi," tutupnya.
Lihat Juga: Budi Arie Diperiksa Polisi, Mahfud MD: Biasanya Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan
"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar, pekerjanya mulai ditindak. Kita gunakan Pasal 368 KUHP yaitu pemerasan. Lalu, juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Kemudian, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," ucap Mahfud melalui siaran pers virtual YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan pinjol ilegal batal demi hukum. Para korban diminta untuk tidak membayar tagihan. "Kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjol ilegal ini tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan. Oleh sebab itu, imbauan atau statemen resmi dari pemerintah hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," ujarnya. Baca juga: Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar!
Mahfud juga mengimbau agar korban yang mendapat teror agar segera melapor ke kantor polisi. "Kepada mereka semua yang sudah menjadi korban jangan membayar, kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror. Lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ungkapnya.
Baca Juga
Mahfud menegaskan pemerintah melakukan tindak tegas terhadap pinjol ilegal. Sedangkan, pinjol sah dan memiliki izin silakan berkembang. "Kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, yang sudah ada izin dan sah. Silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi," tutupnya.
Lihat Juga: Budi Arie Diperiksa Polisi, Mahfud MD: Biasanya Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan
(cip)