KLHK Ingatkan Teknisi Pendingin Wajib Punya Sertifikat Profesi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 03:13 WIB
loading...
KLHK Ingatkan Teknisi...
KLHK mengingatkan pentingnya sertifikat bagi teknisi pendingin. Foto: SINDOnews/Faorick Pakpahan
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) menegaskan pentingnya sertifikasi kompetensi bagi profesi teknisi. Salah satunya, tenaga kerja di sektor pendingin. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019. Pasal 4 menyatakan teknisi pada jenjang 2 hingga 5 wajib memiliki sertifikat kompetensi. Aturan itu juga menekankan kepada penanggung usaha atau kegiatan untuk wajib mempekerjakan teknisi yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Kepala Subdirektorat Pengendalian Bahan Perusak Ozon, Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim (KLHK) Zulhasni menilai, di tengah persaingan kerja yang kian sengit, sertifikasi tersebut menjadi acuan kualitas tenaga kerja di Indonesia yang diukur dari standar kemampuan, pengetahuan, dan sikap kerja. Lantaran itu, para teknisi diwajibkan harus memiliki sertifikat kompetensi yang diakui oleh negara yaitu melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Tujuannya untuk memastikan teknisi bisa memahami dalam penanganan AC agar tidak sembarang lepas refrigerant yang berdampak merusak lingkungan, lapisan ozon. Dulu seperti itu, sembarang lepas tanpa pengawasan. Makanya implementasi ini sangat penting dengan meningkatkan kualitas kompetensi melalui pelatihan dan sertifikasi,” tutur Zulhasni dalam penyerahan sertifikat kompetensi di Jakarta, Senin (18/10).

Baca juga: Gandeng Shipper Indonesia, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal UMKM

Ia melanjutkan, sertifikasi bagi tenaga kerja di sektor teknik pendingin perlu menjadi perhatian. Apalagi, merujuk pada Pasal 12 ada pengenaan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan PermenLHK 73/2019 yang berlaku dua tahun sejak diterbitkan pada 18 Oktober 2019.

Sebelumnya hanya ada sertifikasi jenjang 1 hingga 3 untuk AC perumahan. Namun, KLHK membuat skema baru berdasarkan KKNI No.41 tahun 2019, termasuk sertifikasi teknisi AC Komersial VRV/VRF dan Chiller.

Direktur PT Daikin Airconditioning Indonesia, Budi Mulia, mengatakan pihaknya mendukung inisiatif pemerintah atas sertifikasi untuk skema kompetensi teknisi jenjang 4 dan 5, yaitu AC Komersial VRV/VRF.

“Lewat uji kompetensi perdana ini, kami turut memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi karena kelengkapan unit praktik, alat ukur, tools, space, dan juga mempunyai training center di cabang dengan fasilitas yang lengkap. Yang paling penting, teknisi akan diajarkan bagaimana cara mengelola refrigeran agar tidak dilepas ke udara,” ujar Budi.

Menurutnya, langkah ini akan berdampak pada meningkatnya permintaan tenaga kerja yang kompeten di bidang teknik pendingin. Kualitas tenaga kerja akan terukur dengan standar kemampuan, pengetahuan, dan sikap kerja yang dilalui saat pelaksanaan sertifikasi tersebut.

Guna menunjang pelatihan, perusahaan asal Jepang ini membangun pusat pelatihan bernama Daikin National Training center (NTC) yang dibuka sejak 2018. Fasilitas itu didesain untuk memenuhi kebutuhan bagi para teknisi yang mau mempelajari tentang air conditioning system. Pembangunan NTC tersebut ditaksir menelan investasi hingga Rp15 miliar.

Baca juga: KLHK: Perlu Penanganan Bersama untuk Atasi Perubahan Iklim

Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Muchtar Azis mendukung langkah industri teknologi membekali para teknisi melalui sertifikasi kompetensi. Menurut dia, teknisi harus punya kemampuan teknikal, paham regulasi dan lingkungan.

“Jangan sampai akhirnya malah melepas begitu saja buangan AC. Jangan malah ujungnya jadi merusak lingkungan, karena dampak perubahan iklim saat ini menjadi perhatian kita & internasional,” kata dia.

Ia menyatakan Kemenaker membuka pintu kolaborasi dengan industri dalam meningkatkan kemampuan tenaga kerjanya. Sejauh ini, Kemenaker sudah memiliki 21 Balai Latihan Kerja (BLK) yang tersebar di berbagai daerah.

“Kita siap bekerjasama membangun SDM melalui lembaga pelatihan yang kami miliki. Bisa jadi Daikin National Training Center masih bisa berkolaborasi dengan balai pelatihan yang kami miliki. Kita bisa menyiapkan teknisi yang punya kemampuan, yang comply dengan technical and regulation,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UKEN 2026 Diharapkan...
UKEN 2026 Diharapkan Jadi Ajang Pembinaan dan Penguatan Standar Etik Profesi Notaris
KPK Periksa Eks Dirjen...
KPK Periksa Eks Dirjen di Kemnaker Terkait Penerbitan Sertifikat hingga Penerimaan Uang
Raih Penghargaan KLHK,...
Raih Penghargaan KLHK, Hashim: Dorongan untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim
Menuju Indonesia 2045...
Menuju Indonesia 2045 Dinilai Perlu Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Jaga Stabilitas Jelang...
Jaga Stabilitas Jelang Pelantikan Presiden, Pemerintah Antisipasi Karhutla
Wamen LHK Alue Dohong...
Wamen LHK Alue Dohong dan Pendiri KAHMI Australia Diskusi Pembangunan Berkelanjutan
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Rekomendasi
Inggris Caplok Armada...
Inggris Caplok Armada Bayangan Rusia, Akankah Picu Perang Besar?
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved