Jawab Cibiran Yusril, Demokrat: Cuci Muka Dulu Sebelum Bicara
Senin, 18 Oktober 2021 - 08:20 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana diketahui sebelumnya advokat Yusril Ihza Mahendra tersenyum melihat upaya yang dilakukan Partai Demokrat menyerahkan dokumen ke Kemenkumham. "Apakah badan peradilan sekarang sudah pindah ke Kemenkumham. Padahal semua orang tahu uji materil itu diajukan ke Mahkamah Agung," kata Yusril.
Yusril selaku kuasa hukum empat anggota Partai Demokrat yang dipecat dan mengajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung juga merasa heran pihak Demokrat menyerahkan surat pencabutan hak uji materil dari salah satu pemohon.
"Memangnya mereka pengacara pemohon yang mencabut kuasanya. Lazimnya pemberi kuasa mencabut surat kuasa kepada pengacara yang diberi kuasa dan pengacara itulah yang memberitahukan surat pencabutan tersebut ke pengadilan. Saya sendiri sebagai penerima kuasa belum menerima pencabutan kuasa itu. Rupanya surat pencabutan itu ada pada pengacara Partai Demokrat. Jangan-jangan ada Hitler yang nyuruh cabut surat kuasanya ya," tutur Yusril.
Yusril menilai pengacara dan petinggi Partai Demokrat seharusnya menyerahkan jawaban, alat bukti, dan keterangan ahli ke pengadilan (Mahkamah Agung). Baca juga: Disebut Berpikiran Seperti Adolf Hitler, Yusril Ihza Mahendra Terbahak-bahak
"AD Partai bisa saja diuji dengan UU Parpol dan UU HAM misalnya kalau partai itu menganut faham Nazi yang bertentangan dengan Pancasila. Struktur kepepimpinan partainya mencerminkan pola kediktatoran dan nepotisme yang bertentangan dengan demokrasi. AD partai seperti itu diuji saja ke MA agar dibatalkan. Tidak akan timbul kekacauan karena ia diuji di MA. Yang kacau justru yang membiarkannya," pungkas Yusril.
Yusril selaku kuasa hukum empat anggota Partai Demokrat yang dipecat dan mengajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung juga merasa heran pihak Demokrat menyerahkan surat pencabutan hak uji materil dari salah satu pemohon.
"Memangnya mereka pengacara pemohon yang mencabut kuasanya. Lazimnya pemberi kuasa mencabut surat kuasa kepada pengacara yang diberi kuasa dan pengacara itulah yang memberitahukan surat pencabutan tersebut ke pengadilan. Saya sendiri sebagai penerima kuasa belum menerima pencabutan kuasa itu. Rupanya surat pencabutan itu ada pada pengacara Partai Demokrat. Jangan-jangan ada Hitler yang nyuruh cabut surat kuasanya ya," tutur Yusril.
Yusril menilai pengacara dan petinggi Partai Demokrat seharusnya menyerahkan jawaban, alat bukti, dan keterangan ahli ke pengadilan (Mahkamah Agung). Baca juga: Disebut Berpikiran Seperti Adolf Hitler, Yusril Ihza Mahendra Terbahak-bahak
"AD Partai bisa saja diuji dengan UU Parpol dan UU HAM misalnya kalau partai itu menganut faham Nazi yang bertentangan dengan Pancasila. Struktur kepepimpinan partainya mencerminkan pola kediktatoran dan nepotisme yang bertentangan dengan demokrasi. AD partai seperti itu diuji saja ke MA agar dibatalkan. Tidak akan timbul kekacauan karena ia diuji di MA. Yang kacau justru yang membiarkannya," pungkas Yusril.
(kri)
Lihat Juga :