Terungkap! Kronologi OTT Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan Jakarta. OTT ini digelar di dua lokasi pada Jumat 15 Oktober 2021, malam.
Kemudian, Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Musi Banyuasin, IF; Staf Ahli Bupati, BRZ; dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Banyuasin, AF.
Sementara di Jakarta, tim mengamankan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, dan seorang ajudannya. "Pada kegiatan tangkap tangan hari Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB," kata Alex, sapaan karib Alexander saat menggelar konpers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).
"Tim KPK telah mengamankan enam orang di wilayah Musi Banyuasin Sumsel, dan sekitar jam 20.00 WIB tim KPK juga mengamankan dua orang di wilayah Jakarta," tambahnya.
Awalnya, tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan pemberian sejumlah uang yang disiapkan oleh Suhandy untuk Dodi Reza Alex Noerdin melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.
Selanjutnya, dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddi Umari.
"Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga EU dimaksud untuk kemudian diserahkan kepada EU," sambung Alex sambil memaparkan kronologi OTT.
Eddi Umari lalu menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori untuk diberikan kepada Dodi Reza. Tim langsung bergerak dan mengamankan Herman Mayori di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik," ucap Alex.
Tim selanjutnya turut mengamankan Eddi Umari dan Suhady serta pihak terkait lainnya. Mereka kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan awal.
"Di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, tim KPK kemudian mengamankan DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) di salah satu lobi hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan," beber Alex.
"Dari kegiatan ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) Rp1,5 miliar," imbuhnya.
Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Alhasil, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka itu yakni, Dodi Reza Alex Noerdin; Herman Mayori; Eddi Umari; serta Suhandy. Dodi Reza, Herman Mayori, dan Eddi Umari diduga telah menerima suap dari Suhandy. Suap itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Kemudian, Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Musi Banyuasin, IF; Staf Ahli Bupati, BRZ; dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Banyuasin, AF.
Sementara di Jakarta, tim mengamankan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, dan seorang ajudannya. "Pada kegiatan tangkap tangan hari Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB," kata Alex, sapaan karib Alexander saat menggelar konpers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).
"Tim KPK telah mengamankan enam orang di wilayah Musi Banyuasin Sumsel, dan sekitar jam 20.00 WIB tim KPK juga mengamankan dua orang di wilayah Jakarta," tambahnya.
Awalnya, tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan pemberian sejumlah uang yang disiapkan oleh Suhandy untuk Dodi Reza Alex Noerdin melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.
Selanjutnya, dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddi Umari.
"Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga EU dimaksud untuk kemudian diserahkan kepada EU," sambung Alex sambil memaparkan kronologi OTT.
Eddi Umari lalu menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori untuk diberikan kepada Dodi Reza. Tim langsung bergerak dan mengamankan Herman Mayori di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik," ucap Alex.
Tim selanjutnya turut mengamankan Eddi Umari dan Suhady serta pihak terkait lainnya. Mereka kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan awal.
"Di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, tim KPK kemudian mengamankan DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) di salah satu lobi hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan," beber Alex.
"Dari kegiatan ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) Rp1,5 miliar," imbuhnya.
Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Alhasil, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka itu yakni, Dodi Reza Alex Noerdin; Herman Mayori; Eddi Umari; serta Suhandy. Dodi Reza, Herman Mayori, dan Eddi Umari diduga telah menerima suap dari Suhandy. Suap itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
(maf)