Pertamina Tindak Tegas 91 SPBU yang Lakukan Penyimpangan Penyaluran Solar Subsidi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) telah menindak 91 lembaga penyalur atau SPBU di seluruh Indonesia karena menyalurkan solar subsidi tidak sesuai regulasi yang ditetapkan.
Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), menjelaskan, penindakan ini adalah bukti komitmen Pertamina untuk menjaga amanah Pemerintah dalam menyalurkan Solar Subsidi secara tepat sasaran.
“Alasan penindakannya beragam, antara lain adalah penyaluran Solar Subsidi tidak sesuai regulasi Perpres 191/2014, pengisian Solar Subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan/administrasi, dan melayani pengisian atau transaksi diatas 200 liter. Sanksi diberikan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan dengan baik,” tuturnya.
Sembilan SPBU yang ditindak adalah sebagai berikut: Regional Sumatera Bagian Utara sebanyak 8 SPBU; Regional Sumatera Bagian Selatan sebanyak 12 SPBU; Regional Jawa Bagian Barat sebanyak 14 SPBU; Regional Jawa Bagian Tengah sebanyak 26 SPBU; Regional Jawa Timur, Bali & Nusa Tenggara sebanyak 6 SPBU; Regional Kalimantan sebanyak 12 SPBU; Regional Sulawesi sebanyak 6 SPBU, dan; Regional Papua Maluku sebanyak 7 SPBU.
“91 SPBU yang ditindak ini merupakan SPBU yang sudah terbukti melakukan pelanggaran sampai dengan Oktober 2021. Saat ini tindakan yang kami ambil adalah penghentian pasokan atau penutupan sementara SPBU serta penagihan selisih harga jual Solar Subsidi sesuai harga keekonomiannya. Pertamina akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan aparat serta seluruh stakeholder dalam melakukan pemantauan di lapangan. Kami tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang nakal,” tambah Irto.
Untuk memastikan penyaluran, Pertamina juga melakukan pemantauan secara real time Informasi terkait stok dan proses melalui sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).
Masyarakat yang memiliki informasi dan melihat adanya indikasi penyelewengan penyaluran Solar Subsidi juga dapat langsung melaporkannya ke aparat yang berwenang serta ke Pertamina Call Center (PCC) 135.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari masyarakat, media, dan seluruh stakeholder. Ini adalah bentuk sinergi yang baik, dan bersama-sama kita dapat mewujudkan penyaluran Solar Subsidi yang tepat sasaran,” kata Irto. CM
Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), menjelaskan, penindakan ini adalah bukti komitmen Pertamina untuk menjaga amanah Pemerintah dalam menyalurkan Solar Subsidi secara tepat sasaran.
“Alasan penindakannya beragam, antara lain adalah penyaluran Solar Subsidi tidak sesuai regulasi Perpres 191/2014, pengisian Solar Subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan/administrasi, dan melayani pengisian atau transaksi diatas 200 liter. Sanksi diberikan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan dengan baik,” tuturnya.
Sembilan SPBU yang ditindak adalah sebagai berikut: Regional Sumatera Bagian Utara sebanyak 8 SPBU; Regional Sumatera Bagian Selatan sebanyak 12 SPBU; Regional Jawa Bagian Barat sebanyak 14 SPBU; Regional Jawa Bagian Tengah sebanyak 26 SPBU; Regional Jawa Timur, Bali & Nusa Tenggara sebanyak 6 SPBU; Regional Kalimantan sebanyak 12 SPBU; Regional Sulawesi sebanyak 6 SPBU, dan; Regional Papua Maluku sebanyak 7 SPBU.
“91 SPBU yang ditindak ini merupakan SPBU yang sudah terbukti melakukan pelanggaran sampai dengan Oktober 2021. Saat ini tindakan yang kami ambil adalah penghentian pasokan atau penutupan sementara SPBU serta penagihan selisih harga jual Solar Subsidi sesuai harga keekonomiannya. Pertamina akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan aparat serta seluruh stakeholder dalam melakukan pemantauan di lapangan. Kami tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang nakal,” tambah Irto.
Untuk memastikan penyaluran, Pertamina juga melakukan pemantauan secara real time Informasi terkait stok dan proses melalui sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).
Masyarakat yang memiliki informasi dan melihat adanya indikasi penyelewengan penyaluran Solar Subsidi juga dapat langsung melaporkannya ke aparat yang berwenang serta ke Pertamina Call Center (PCC) 135.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari masyarakat, media, dan seluruh stakeholder. Ini adalah bentuk sinergi yang baik, dan bersama-sama kita dapat mewujudkan penyaluran Solar Subsidi yang tepat sasaran,” kata Irto. CM
(ars)