Tuding Moeldoko Bagi-bagi Uang dan Ponsel, Demokrat KLB: Kubu AHY Harus Minta Maaf

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 12:56 WIB
loading...
Tuding Moeldoko Bagi-bagi...
Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad mendesak kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta maaf kepada masyarakat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang Muhammad Rahmad mendesak kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta maaf kepada masyarakat. Pasalnya, kubu AHY telah menebar fitnah dan berita bohong dengan menyebut Moeldoko membagi-bagikan uang dan ponsel sebelum KLB di Deli Serdang.

Menurut dia, tuduhan itu diedarkan dalam rilis resmi kubu AHY pada Jumat, 15 Oktober 2021 dan sudah dipublikasikan secara terbuka melalui media-media nasional. "Terkait pemberitaan tersebut, perlu kami tegaskan Pak Moeldoko tidak pernah membagi-bagikan uang dan ponsel sebelum KLB Deli Serdang. Itu adalah karangan bebas, skenario sesat, yang dengan sengaja membuat fitnah dan berita bohong," kata Rahmad, Sabtu (16/10/2021).

Rahmad menjelaskan, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang diselenggarakan oleh DPC, DPD dan kader-kader Partai Demokrat. Dia mengatakan, Moeldoko bukan penyelenggara dan bukan pula donatur KLB Deli Serdang. Moeldoko hanya diminta oleh peserta KLB untuk jadi Ketua Umum Partai Demokrat. Baca juga: Kubu Moeldoko: Kami Diam di Persidangan karena Saksi AHY Tak Nyambung

"Oleh sebab itu, kubu AHY telah memfitnah, telah menebarkan berita bohong dan telah mencemarkan nama baik seseorang yang bisa bermuara ke tindak pidana pencemaran nama baik," ujar Rahmad. Baca juga: Demokrat Ungkap Moeldoko Bagi-bagi Uang dan Ponsel, Kuasa Hukum: Itu Fitnah Keji

Rahmad menyebutkan pihaknya minta kubu AHY untuk segera mengklarifikasi pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, untuk tidak lagi menebarkan fitnah dan berita bohong.

"Kami sangat menghargai perbedaan pendapat, menghormati proses demokrasi dan hukum, tetapi tidak boleh menebar fitnah, menebar berita bohong atau menyerang pribadi. Itu adalah perbuatan tidak terpuji, tidak terdidik, dan itu adalah langkah mundur dalam berdemokrasi," kata Rahmad.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Rekomendasi
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved