Kubu Moeldoko: Kami Diam di Persidangan karena Saksi AHY Tak Nyambung

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 20:22 WIB
loading...
Kubu Moeldoko: Kami...
Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang Rusdiansyah mengungkap alasan mengapa pihaknya berdiam diri dan tak menanggapi kesaksian dari kubu AHY di PTUN Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang Rusdiansyah mengungkap alasan mengapa pihaknya berdiam diri dan tak menanggapi kesaksian dari kubu AHY di PTUN Jakarta pada 14 Oktober 2021 lalu.

"Kami tidak menyampaikan pertanyaan karena saksi yang dihadirkan tidak bisa membuktikan atau membicarakan isu hukum yang sedang dibicarakan dalam perkara yang kami ajukan," kata Rusdiansyah, Jumat (15/10/2021).

Menurut Rusdiansyah, bukan hanya pihaknya yang tidak menyampaikan pertanyaan tapi juga Kemenkumham sebagai tergugat dan semua Majelis Hakim tidak ada yang mengajukan pertanyaan. "Apa dengan demikian mereka (kubu Demokrat AHY) mau katakan juga Kemenkumham dan Hakim tidak berani bertanya juga? Ini saksi mereka sendiri yang hadirkan, hanya mereka sendiri yang bertanya dan mereka sendiri pula yang menyimpulkan," kata Rusdiansyah. Baca juga: Kubu Moeldoko Disebut Mirip Kerupuk, Ramai di Luar Melempem di Sidang

Rusdiansyah menilai, kubu AHY kaget karena rencana menghadirkan saksi yang menyeberang dari KLB Deli Serdang tidak seperti yang mereka bayangkan. "Mungkin mereka berpikir saksi yang mereka hadirkan akan membuat perdebatan yang alot dan menyulitkan pihak kami. Padahal kesaksian saksi yang mereka hadirkan tidak membicarakan isu hukum yang tengah di bahas dalam persidangan lalu untuk apa kami bertanya," lanjut Rusdiansyah. Baca juga: Demokrat Ungkap Moeldoko Bagi-bagi Uang dan Ponsel, Kuasa Hukum: Itu Fitnah Keji

Dia menyebut tidak relevan bagi pihak Moeldoko untuk memberikan tanggapan atas keterangan saksi AHY dalam persidangan yang tidak berkaitan dengan gugatan yakni, gugatan perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT di PTUN Jakarta terkait penolakan Menkumham terhadap Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART serta Kepengurusan Partai Demokrat Hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, DPP Demokrat Pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. "Kurang kerjaan amat bertanya kepada saksi yang kesaksiannya tidak bernilai, kalau soal bagi-bagi uang dan HP itu isu murahan dan tidak mendasar yang dari dulu mereka goreng, ibarat kaset lama yang rusak dan nggak laku diputar kembali," ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra menyebutkan para pendukung KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko seperti sebuah kerupuk.

Pasalnya kata Herzaky saat dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 14 Oktober 2021 kubu Moeldoko diam saja, namun baru berkoar-koar kepada media di luar persidangan. "Kerumunan pendukung Moeldoko ini seperti kerupuk melempem kalau di dalam sidang. Beraninya berkoar-koar di luar, saat tidak di bawah sumpah. Di dalam persidangan, tidak satu pun keterangan saksi fakta yang mengungkap keterlibatan Moeldoko dan kondisi faktual KLB Deli Serdang yang ilegal dan tidak memenuhi syarat AD/ART Partai Demokrat maupun ketentuan yang tercantum di UU Parpol, yang dapat dibantah oleh kuasa hukum kerumunan pendukung Moeldoko," kata Herzaky.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Menko AHY Dorong Diaspora...
Menko AHY Dorong Diaspora Indonesia di Rusia Bentuk Asosiasi Pengusaha
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
Cara Seru Nonton Beragam...
Cara Seru Nonton Beragam Microdrama di V+Short, Bikin Ketagihan!
Test Drive Leapmotor...
Test Drive Leapmotor B10 Jakarta–Bandung: Pintar, Nyaman, tapi Ada Catatannya
Taliban Larang Warga...
Taliban Larang Warga Afghanistan Gunakan Ponsel Pintar, Jika Nekat Bakal Dihancurkan
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Protes Penangkapan Roy...
Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved