Kubu Moeldoko: Kami Diam di Persidangan karena Saksi AHY Tak Nyambung

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 20:22 WIB
loading...
Kubu Moeldoko: Kami...
Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang Rusdiansyah mengungkap alasan mengapa pihaknya berdiam diri dan tak menanggapi kesaksian dari kubu AHY di PTUN Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang Rusdiansyah mengungkap alasan mengapa pihaknya berdiam diri dan tak menanggapi kesaksian dari kubu AHY di PTUN Jakarta pada 14 Oktober 2021 lalu.

"Kami tidak menyampaikan pertanyaan karena saksi yang dihadirkan tidak bisa membuktikan atau membicarakan isu hukum yang sedang dibicarakan dalam perkara yang kami ajukan," kata Rusdiansyah, Jumat (15/10/2021).

Menurut Rusdiansyah, bukan hanya pihaknya yang tidak menyampaikan pertanyaan tapi juga Kemenkumham sebagai tergugat dan semua Majelis Hakim tidak ada yang mengajukan pertanyaan. "Apa dengan demikian mereka (kubu Demokrat AHY) mau katakan juga Kemenkumham dan Hakim tidak berani bertanya juga? Ini saksi mereka sendiri yang hadirkan, hanya mereka sendiri yang bertanya dan mereka sendiri pula yang menyimpulkan," kata Rusdiansyah. Baca juga: Kubu Moeldoko Disebut Mirip Kerupuk, Ramai di Luar Melempem di Sidang

Rusdiansyah menilai, kubu AHY kaget karena rencana menghadirkan saksi yang menyeberang dari KLB Deli Serdang tidak seperti yang mereka bayangkan. "Mungkin mereka berpikir saksi yang mereka hadirkan akan membuat perdebatan yang alot dan menyulitkan pihak kami. Padahal kesaksian saksi yang mereka hadirkan tidak membicarakan isu hukum yang tengah di bahas dalam persidangan lalu untuk apa kami bertanya," lanjut Rusdiansyah. Baca juga: Demokrat Ungkap Moeldoko Bagi-bagi Uang dan Ponsel, Kuasa Hukum: Itu Fitnah Keji

Dia menyebut tidak relevan bagi pihak Moeldoko untuk memberikan tanggapan atas keterangan saksi AHY dalam persidangan yang tidak berkaitan dengan gugatan yakni, gugatan perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT di PTUN Jakarta terkait penolakan Menkumham terhadap Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART serta Kepengurusan Partai Demokrat Hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, DPP Demokrat Pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. "Kurang kerjaan amat bertanya kepada saksi yang kesaksiannya tidak bernilai, kalau soal bagi-bagi uang dan HP itu isu murahan dan tidak mendasar yang dari dulu mereka goreng, ibarat kaset lama yang rusak dan nggak laku diputar kembali," ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra menyebutkan para pendukung KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko seperti sebuah kerupuk.

Pasalnya kata Herzaky saat dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 14 Oktober 2021 kubu Moeldoko diam saja, namun baru berkoar-koar kepada media di luar persidangan. "Kerumunan pendukung Moeldoko ini seperti kerupuk melempem kalau di dalam sidang. Beraninya berkoar-koar di luar, saat tidak di bawah sumpah. Di dalam persidangan, tidak satu pun keterangan saksi fakta yang mengungkap keterlibatan Moeldoko dan kondisi faktual KLB Deli Serdang yang ilegal dan tidak memenuhi syarat AD/ART Partai Demokrat maupun ketentuan yang tercantum di UU Parpol, yang dapat dibantah oleh kuasa hukum kerumunan pendukung Moeldoko," kata Herzaky.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
Lanjutkan Perjuangan...
Lanjutkan Perjuangan Ayah, Nurdiansyah Alasta Nyalon Ketua DPD Demokrat Aceh
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
Rekomendasi
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
Dokter Ungkap Penentu...
Dokter Ungkap Penentu Jenis Kelamin Bayi Bukan dari Ibu, tapi Ayah
Berita Terkini
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Safari Politik, Ketua...
Safari Politik, Ketua DPP Partai Ummat Heikal Safar Temui Sufmi Dasco
2 Sisi PFII: Potensi...
2 Sisi PFII: Potensi Risiko versus Presisi
Sidang Putusan Praperadilan...
Sidang Putusan Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar Hari Ini
4 Kombes Pol Promosi...
4 Kombes Pol Promosi Jabatan ke Lemdiklat Polri dan Pecah Bintang dalam Mutasi Terbaru, Ini Daftar Namanya
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved