Media Prancis Persoalkan Azan, Kemenag: Itu Panggilan Salat, Masih Relevan

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 11:04 WIB
loading...
Media Prancis Persoalkan...
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan salat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) menyoroti suara azan di Indonesia. Terkait hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) menilai, azan merupakan panggilan salat sehingga masih relevan jika menggunakan pengeras suara.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan, azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan salat. "Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama," tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Meski demikian, lanjut Kamaruddin, Kemenag telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam Tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala. Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/musala di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Alquran, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya. Baca juga: MUI Heran Media Prancis Kok Permasalahkan Suara Azan di Indonesia

Hal tersebut selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, pada sebagian lingkungan masyarakat kadang juga menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.

"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid, langgar, dan musala lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah SWT, saat itu sekitar 1978 dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid, langgar, dan musala di seluruh Indonesia. Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," tegasnya. Baca juga: Media Asing Sorot Suara Azan di Jakarta, Begini Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Instruksi ini, kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar. Sebab, ini merupakan panggilan. Sedang kegiatan salat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam. "Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," paparnya.

Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar, dan musala di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen. Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa. "Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya," tandasnya.

Berikut Instruksi Dirjen Bimas Islam Tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala:

Aturan Penggunaan Pengeras Suara

a. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat
b. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara
c. mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara

1. Waktu Subuh

a. Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Alquran.

b. Kegiatan pembacaan Alquran dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid. Azan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.

c. Azan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar

d. Salat subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.

2. Waktu Zuhur dan Jumat

a. Lima menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Zuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Alquran yang ditujukan ke luar.

b. Demikian juga suara Azan bilamana telah tiba waktunya.

c. Bacaan salat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

3. Asar, Magrib, dan Isya

a. Lima menit sebelum azan pada waktunya, dianjurkan membaca Alquran.

b. Pada waktu datang waktu salat, dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.

c. Sesudah azan, sebagaimana lain-lain waktu, hanya ke dalam.

4. Takbir, Tarhim, dan Ramadan

a. Takbir Idulfitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idul Fitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Idul Adha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.

b. Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara.

c. Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Alquran yang ditujukan ke dalam, seperti tadarus dan lain-lain.

5. Upacara hari besar Islam dan Pengajian

Tabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh mubaligh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jamaah. Karena itu tablig/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Negara NATO Ini Bakal...
Negara NATO Ini Bakal Melarang Kumandang Azan
Rekomendasi
Kapten Mehdi Taremi:...
Kapten Mehdi Taremi: FIFA Tak Adil, Iran Sendirian dan Tidak Ada yang Membantu Kami
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved