KPK Tetapkan Adik Bupati Lampung Utara Tersangka Penerimaan Gratifikasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, yakni Akbar Tandiniria Mangkunegara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Akbar diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara periode 2015-2019. Akbar merupakan seorang ASN. Hal tersebut terungkap setelah dilakukan pengumpulan keterangan dari beberapa pihak serta fakta persidangan dari perkara Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
"Dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Perkara ini adalah perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kepala Dinas PUPR Syahbudin. Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Dalam penyidikan ini, KPK telah memeriksa tujuh saksi pada Kamis, 6 April 2021. Mereka adalah Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2019 Sri Widodo; Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Gunaido Uthama; mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018, Samsir MM.
Lalu Taufik Hidayat sebagai Wiraswasta/pensiunan PNS; Direktur PT Tata Chubby, Dede Bastian; Direktur CV. Trisman Jaya Septo Sugiarto dan Abdurahman seorang wiraswasta CV. Alam sejahtera.
Akbar diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara periode 2015-2019. Akbar merupakan seorang ASN. Hal tersebut terungkap setelah dilakukan pengumpulan keterangan dari beberapa pihak serta fakta persidangan dari perkara Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
"Dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Perkara ini adalah perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kepala Dinas PUPR Syahbudin. Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Dalam penyidikan ini, KPK telah memeriksa tujuh saksi pada Kamis, 6 April 2021. Mereka adalah Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2019 Sri Widodo; Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Gunaido Uthama; mantan Sekda Kabupaten Lampung Utara Periode 2014-2018, Samsir MM.
Lalu Taufik Hidayat sebagai Wiraswasta/pensiunan PNS; Direktur PT Tata Chubby, Dede Bastian; Direktur CV. Trisman Jaya Septo Sugiarto dan Abdurahman seorang wiraswasta CV. Alam sejahtera.
(cip)