Periksa Mantan Wabup Lampung Utara, KPK Dalami Pemberian Fee Proyek

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 11:39 WIB
loading...
Periksa Mantan Wabup Lampung Utara, KPK Dalami Pemberian Fee Proyek
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian fee berupa duit dari pengerjaan beberapa proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendalami pemberian fee berupa duit dari pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara .

Hal tersebut didalami saat tim penyidik memeriksa mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo dan seorsng dokter Djauhari. Keduanya diperiksa untuk penyidikan perkara dugaan penerimaan Gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara yang diduga ada jatah fee berupa uang untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).

Baca juga: KPK Lelang Ribuan Meter Tanah dan Bangunan Milik Mantan Bupati Lampung Utara

Namun ada seorang saksi yakni Direktur CV Dewa Sakti tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada Tim Penyidik. KPK pun meminta Dewa untuk hadir dan memberikan keterangan pada pemanggilan berikutnya.

"KPK mengingatkan kepada saksi-saksi yang tidak hadir dan tanpa keterangan maupun tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik untuk waktu yang akan ditentukan berikutnya," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menyebut pihaknya tengah melakukan pengembangan penyidikan terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Baca juga: Diduga Korupsi DD dan ADD, Oknum Kades di Lampung Utara Ditahan Polisi

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara," kata Ali.

Terkait kronologi dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kata Ali, pihaknya belum bisa menyampaikan kepada publik sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK yang baru.

"Untuk kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan kami pastikan akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," katanya.

Ali berjanji pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

"Perkembangan informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut.
KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya," ungkapnya.

Terkait kasus di Lampung Utara, diketahui KPK telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Dari keenam orang itu salah satunya yakni Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Agung sendiri telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dan divonis selama 7 tahun penjara dan Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1881 seconds (0.1#10.140)